Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Internasional

Tak Bisa Tunjukkan Paspor, WNA China Diperiksa Imigrasi

Kontributor: Redaksi Bedain|Editor: Redaksi Bedain|
Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 14.36 WIB
|
1 menit baca
Tak Bisa Tunjukkan Paspor, WNA China Diperiksa Imigrasi
WNA YY di amankan IMIGRASI Kota Pontianak
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
WNA China di Pontianak diperiksa Imigrasi karena tak bisa tunjukkan paspor. Benarkah terancam deportasi? Cek fakta lengkapnya di sini!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Seorang warga negara China berinisial YY diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak setelah tidak dapat menunjukkan dokumen identitas dan paspor saat...

2

Petugas kini mendalami status keimigrasiannya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran selama berada di Indonesia.

3

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, membenarkan penanganan kasus tersebut.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

PONTIANAK - BEDAIN NEWS.COM — Seorang warga negara China berinisial YY diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak setelah tidak dapat menunjukkan dokumen identitas dan paspor saat diminta.

Petugas kini mendalami status keimigrasiannya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, membenarkan penanganan kasus tersebut.

Ia menyatakan, tindakan terhadap YY akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami masih mendalami status keimigrasian warga negara China berinisial YY. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, yang bersangkutan dapat dikenai tindakan administratif, termasuk deportasi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Sam Fernando sebelum dimuat sebagai kutipan langsung.

Kasus ini bermula ketika YY tidak dapat menunjukkan dokumen identitas dan paspor. Meski pemeriksaan awal tidak menemukan unsur pidana, persoalan tersebut tetap ditindaklanjuti oleh pihak imigrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan serta keabsahan izin tinggalnya.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Status izin tinggal menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan dalam pemeriksaan tersebut. Ketidakmampuan menunjukkan paspor saat diminta tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran yang berujung deportasi.

Penindakan harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan petugas. Sam Fernando menegaskan bahwa deportasi dapat menjadi salah satu tindakan apabila pelanggaran keimigrasian terbukti.

Namun, hingga kini belum ada keputusan akhir mengenai sanksi terhadap YY. Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan status keimigrasian warga negara asing tersebut.

Hasil pendalaman akan menjadi dasar bagi imigrasi untuk menentukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku.

Kontributor: Redaksi Bedain|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:WNA ChinaImigrasi PontianakPelanggaran ImigrasiDeportasiPaspor
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...