PONTIANAK - BEDAINNEWS.COM— Warga Desa Sungai Bemban mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengusut dugaan penyesatan status hukum tanah masyarakat yang menyeret rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya.
Warga menilai rekomendasi tersebut perlu diuji karena diduga tidak sesuai dengan sejarah penyerahan lahan pada 2004.
Desakan itu disampaikan masyarakat bersama mantan Kepala Desa Sungai Bemban saat mendatangi Kejati Kalbar.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penyerahan lahan dan dasar hukum yang digunakan Inspektorat dalam menentukan status tanah yang kini memicu ketegangan antarwarga.
Tokoh masyarakat Sungai Bemban, Muhlis, menduga terdapat ketidaksesuaian antara sejarah penyerahan tanah dan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kubu Raya.
Ia meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh agar status hukum lahan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
“Status tanah masyarakat harus ditentukan berdasarkan fakta dan bukti hukum yang jelas, bukan penafsiran yang justru menimbulkan persoalan baru di tengah warga,” demikian tuntutan masyarakat.
Mantan Kepala Desa Sungai Bemban periode 1999–2010, Syafini, yang mengetahui sejarah awal masuknya perkebunan kelapa sawit di desa tersebut, menyatakan lahan yang diserahkan pada 2004 merupakan tanah masyarakat. Menurut keterangannya, tidak terdapat tanah kas desa dalam lahan yang diserahkan saat itu.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar warga mempertanyakan dokumen dan landasan hukum yang digunakan Inspektorat. Mereka meminta dokumen penyerahan lahan, perjanjian kemitraan, serta hasil pemeriksaan ditelaah untuk memastikan kesesuaian antara fakta sejarah dan kesimpulan administratif.
Warga menilai ketidakjelasan status lahan telah memperkeruh hubungan antarwarga dan memunculkan perbedaan pandangan di Desa Sungai Bemban. Mereka khawatir persoalan tersebut semakin memperdalam perpecahan sosial apabila tidak diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti hukum.
Karena itu, masyarakat mendesak Kejati Kalbar menindaklanjuti laporan secara objektif dan transparan. Mereka berharap pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat atas tanah tidak diabaikan.

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!