Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Sorotan

Tuai Polemik, Dinsos Palu Klarifikasi Penetapan Desil Bansos DTSEN

Kontributor: Redaksi Bedain|Editor: Redaksi Bedain|
Kamis, 24 September 2026 pukul 05.48 WIB
|
1 menit baca
Tuai Polemik, Dinsos Palu Klarifikasi Penetapan Desil Bansos DTSEN
Plt. Sekretaris Dinsos Kota Palu, Sarfan, S.Sos saat memberikan keterangan pada kontributor Bedain, Kamis (24/09/2026)
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Dinsos Kota Palu jelaskan mekanisme penetapan desil bansos DTSEN. BPS ditunjuk sebagai pengelola tunggal data sosial ekonomi.
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu mengklarifikasi polemik dan pergeseran data pemeringkatan kesejahteraan (desil) penerima bantuan sosial (bansos) berbasis Data...

2

Pihak Dinsos menegaskan bahwa wewenang penetapan status desil warga kini berada sepenuhnya di bawah pengelolaan Badan Pusat Statistik (BPS).

3

Peran Dinsos dan Pengajuan Pembaharuan Status Kesejahteraan.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

PALU - SULTENG - BEDAINNEWS.COM — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu mengklarifikasi polemik dan pergeseran data pemeringkatan kesejahteraan (desil) penerima bantuan sosial (bansos) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis (24/9/2026).

Pihak Dinsos menegaskan bahwa wewenang penetapan status desil warga kini berada sepenuhnya di bawah pengelolaan Badan Pusat Statistik (BPS).

Peran Dinsos dan Pengajuan Pembaharuan Status Kesejahteraan

Plt. Sekretaris Dinsos Kota Palu, Sarfan, S.Sos., menjelaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam regulasi anyar ini, posisi Dinas Sosial bertindak sebagai pihak yang mengusulkan dan memvalidasi data lapangan dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga usulan mandiri warga lewat aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat yang berada di desil tinggi (desil 5–10) dapat mengajukan permohonan penyesuaian ke desil penerima manfaat (desil 1–4). Sarfan menekankan bahwa perubahan status desil didasarkan pada verifikasi data faktual yang diberikan langsung oleh warga saat proses pendataan.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Dasar Pengelolaan Data Tunggal oleh BPS

Terkait pergeseran kewenangan pengelolaan data dari Kementerian Sosial ke BPS, Pemkot Palu berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

"Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, BPS ditunjuk sebagai pengelola tunggal data sosial ekonomi nasional yang digunakan oleh seluruh kementerian dan lembaga," tegas Sarfan menutup penjelasannya.#

Kontributor: Ibrahim Aji (Palu - Sulteng)

Kontributor: Redaksi Bedain|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Dinsos Paludesil bansosDTSENBPS PaluPermensos 3 Tahun 2025bansos Paluberita Palubedainpalu - sulteng
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

2 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...