PALU - SULTENG - BEDAINNEWS.COM — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu mengklarifikasi polemik dan pergeseran data pemeringkatan kesejahteraan (desil) penerima bantuan sosial (bansos) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis (24/9/2026).
Pihak Dinsos menegaskan bahwa wewenang penetapan status desil warga kini berada sepenuhnya di bawah pengelolaan Badan Pusat Statistik (BPS).
Peran Dinsos dan Pengajuan Pembaharuan Status Kesejahteraan
Plt. Sekretaris Dinsos Kota Palu, Sarfan, S.Sos., menjelaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam regulasi anyar ini, posisi Dinas Sosial bertindak sebagai pihak yang mengusulkan dan memvalidasi data lapangan dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga usulan mandiri warga lewat aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat yang berada di desil tinggi (desil 5–10) dapat mengajukan permohonan penyesuaian ke desil penerima manfaat (desil 1–4). Sarfan menekankan bahwa perubahan status desil didasarkan pada verifikasi data faktual yang diberikan langsung oleh warga saat proses pendataan.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Dasar Pengelolaan Data Tunggal oleh BPS
Terkait pergeseran kewenangan pengelolaan data dari Kementerian Sosial ke BPS, Pemkot Palu berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
"Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, BPS ditunjuk sebagai pengelola tunggal data sosial ekonomi nasional yang digunakan oleh seluruh kementerian dan lembaga," tegas Sarfan menutup penjelasannya.#
Kontributor: Ibrahim Aji (Palu - Sulteng)

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!