Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Hukum & Kriminal

Status Hukum Naik, 31 Deteni Asing Pontianak Jebol Penjara

Kontributor: Tim Liputan Pontianak |Editor: Redaksi Bedain|
Selasa, 29 September 2026 pukul 11.51 WIB
|
1 menit baca
Status Hukum Naik, 31 Deteni Asing Pontianak Jebol Penjara
32 WNA Di Bawa Ke Rudenim
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Status administratif kini tak lagi berlaku bagi 31 Warga Negara Asing (WNA) di Pontianak, Kalimantan Barat.Terjerat indikasi pida...
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Terjerat indikasi pidana berat, status mereka resmi dinaikkan menjadi tahanan hukum demi memuluskan penyidikan formal keimigrasian, Sabtu (26/9).

2

​Langkah agresif ini ditandai dengan pengawalan ekstra ketat oleh jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

3

terdiri dari 22 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Taiwan—dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

PONTIANAK,BEDAINNEWS.COM— Status administratif kini tak lagi berlaku bagi 31 Warga Negara Asing (WNA) di Pontianak, Kalimantan Barat. Terjerat indikasi pidana berat, status mereka resmi dinaikkan menjadi tahanan hukum demi memuluskan penyidikan formal keimigrasian, Sabtu (26/9).

​Langkah agresif ini ditandai dengan pengawalan ekstra ketat oleh jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

Sebanyak 23 WNA pria—terdiri dari 22 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Taiwan—dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak. Sementara itu, 8 WNA wanita berpaspor Malaysia diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

​Pergeseran lokasi penahanan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ke lembaga pemasyarakatan ini menandakan bahwa perkara hukum para warga asing tersebut telah masuk ke ranah pidana murni.

​Proses penegakan hukum kini berfokus pada pemenuhan berkas perkara, mulai dari pemberitahuan resmi ke Kejaksaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pengumpulan alat bukti sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa tindakan memindahkan para tersangka ke sel tahanan pidana merupakan bukti nyata komitmen menjaga kedaulatan wilayah.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Langkah ini diambil guna memastikan tersangka tidak melarikan diri sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat lokal dari ancaman pelanggaran hukum oleh pihak asing.

Kontributor: Tim Liputan Pontianak |Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:PontianakHukumAsingStatusBEDAINBedainnews
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...