PONTIANAK,BEDAINNEWS.COM— Status administratif kini tak lagi berlaku bagi 31 Warga Negara Asing (WNA) di Pontianak, Kalimantan Barat. Terjerat indikasi pidana berat, status mereka resmi dinaikkan menjadi tahanan hukum demi memuluskan penyidikan formal keimigrasian, Sabtu (26/9).
Langkah agresif ini ditandai dengan pengawalan ekstra ketat oleh jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Sebanyak 23 WNA pria—terdiri dari 22 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Taiwan—dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak. Sementara itu, 8 WNA wanita berpaspor Malaysia diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pergeseran lokasi penahanan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ke lembaga pemasyarakatan ini menandakan bahwa perkara hukum para warga asing tersebut telah masuk ke ranah pidana murni.
Proses penegakan hukum kini berfokus pada pemenuhan berkas perkara, mulai dari pemberitahuan resmi ke Kejaksaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pengumpulan alat bukti sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa tindakan memindahkan para tersangka ke sel tahanan pidana merupakan bukti nyata komitmen menjaga kedaulatan wilayah.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Langkah ini diambil guna memastikan tersangka tidak melarikan diri sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat lokal dari ancaman pelanggaran hukum oleh pihak asing.

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!