JAKARTA - OPINI
Oleh: Syahrion Teridel, S. Sos, M. Si.
(Wakil Sekretaris Jenderal PMN KAHMI)
Pemikiran Mohammad Hatta dan Soekarno tentang koperasi berakar pada dua pembacaan yang berbeda atas Pasal 33 UUD 1945. Bagi Hatta, koperasi adalah wujud dari ayat 1 Pasal 33: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam kerangka Karl Polanyi, koperasi menurut Hatta adalah pelembagaan dari reciprocity dan householding — yaitu ekonomi yang tertanam kembali (re-embedded) di dalam masyarakat melalui gotong royong dan pemenuhan kebutuhan anggota sendiri.
Koperasi bukan alat mencari laba maksimum, melainkan alat untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Sebaliknya, bagi Soekarno, koperasi adalah wujud dari ayat 2 dan 3 Pasal 33: cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara. Koperasi dalam pembacaan Soekarno adalah instrumen redistribution — alat negara untuk melaksanakan Ekonomi Terpimpin dan Sosialisme Indonesia guna memutus dominasi imperialisme, feodalisme, dan kapitalisme bangsa sendiri. Jika Hatta melihat koperasi sebagai organisasi otonom rakyat yang melindungi rakyat dari pasar dan dari negara, Soekarno melihat koperasi sebagai kepanjangan tangan negara untuk menjinakkan pasar.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Perbedaan pemikiran itu menjelma dalam kebijakan yang sangat kontras ketika keduanya memegang kekuasaan. Hatta, sebagai Wakil Presiden (1945-1956) dan Perdana Menteri (1948-1950), menempuh jalur bottom-up: ia meletakkan payung konstitusional melalui penjelasan Pasal 33, mencetuskan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947 yang melahirkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan Hari Koperasi, serta mendorong lahirnya UU No. 17 Tahun 1952 yang menegaskan prinsip keanggotaan sukarela, demokrasi satu anggota satu suara, dan SHU berdasarkan jasa.
Koperasi yang ia dorong adalah tiga jenis yang tumbuh sesuai kebutuhan lokal: koperasi konsumsi untuk buruh, koperasi produksi untuk petani dan nelayan, dan koperasi kredit untuk melawan rentenir. Soekarno, setelah Dekrit 5 Juli 1959, menempuh jalur top-down: melalui PP No. 60 Tahun 1959 ia menegaskan fungsi koperasi sebagai alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin, membentuk Departemen Transkopemada dan Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop) pada 1960, serta melalui PP No. 10 Tahun 1959 mengambil alih usaha perdagangan Tionghoa di daerah untuk diserahkan kepada koperasi. Koperasi tidak lagi menjadi gerakan swadaya, melainkan jawatan negara yang distribusi barang dan pengurusnya ditentukan dari pusat.
Dalam kritik Polanyi, kedua model tersebut mengandung kegagalan embeddedness yang berbeda. Model Hatta gagal ketika dibiarkan hidup tanpa dukungan negara di era liberal 1950-an, sehingga kalah bersaing dengan pasar utilitarian yang lebih kuat modalnya. Model Soekarno gagal ketika terlalu dinegarakan di era terpimpin 1960-1965, sehingga kehilangan jiwa self-help dan mutual-aid karena anggota menjadi objek instruksi, bukan subjek musyawarah.
Kegagalan ganda inilah yang relevan untuk membaca kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hari ini. Secara filosofis, Koperasi Merah Putih yang dibangun melalui Inpres No. 9/2025 dengan target 80.081 unit, pembiayaan dari pemotongan Dana Desa 58% dan pinjaman Himbara, serta pembangunan fisik oleh PT Agrinas dan penyaluran barang oleh BUMN, lebih dekat kepada model Soekarno — yaitu redistribusi negara yang mencoba melahirkan resiprositas secara paksa — ketimbang model Hatta yang mensyaratkan pertumbuhan sukarela dari kebutuhan householding kolektif desa itu sendiri.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!