Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Sorotan

Soekarno vs Hatta: Konflik Tafsir Koperasi dan Pasal 33

Kontributor: Redaksi bedainnews.com|Editor: Redaksi Bedain|
Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 05.01 WIB
|
1 menit baca
Soekarno vs Hatta: Konflik Tafsir Koperasi dan Pasal 33
Syahrion Teridel, S. Sos, M. Si. (Wakil Sekretaris Jenderal PMN KAHMI). Doc: Redaksi, Bedain News
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Sama-sama membela rakyat, Soekarno dan Hatta justru bertolak belakang soal koperasi. Simak beda tafsir Pasal 33 dan dampaknya bagi ekonomi Indonesia!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Oleh: Syahrion Teridel, S.

2

(Wakil Sekretaris Jenderal PMN KAHMI).

3

Pemikiran Mohammad Hatta dan Soekarno tentang koperasi berakar pada dua pembacaan yang berbeda atas Pasal 33 UUD 1945.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - OPINI

Oleh: Syahrion Teridel, S. Sos, M. Si.

(Wakil Sekretaris Jenderal PMN KAHMI)

Pemikiran Mohammad Hatta dan Soekarno tentang koperasi berakar pada dua pembacaan yang berbeda atas Pasal 33 UUD 1945. Bagi Hatta, koperasi adalah wujud dari ayat 1 Pasal 33: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam kerangka Karl Polanyi, koperasi menurut Hatta adalah pelembagaan dari reciprocity dan householding — yaitu ekonomi yang tertanam kembali (re-embedded) di dalam masyarakat melalui gotong royong dan pemenuhan kebutuhan anggota sendiri.

Koperasi bukan alat mencari laba maksimum, melainkan alat untuk memenuhi kebutuhan bersama.

Sebaliknya, bagi Soekarno, koperasi adalah wujud dari ayat 2 dan 3 Pasal 33: cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara. Koperasi dalam pembacaan Soekarno adalah instrumen redistribution — alat negara untuk melaksanakan Ekonomi Terpimpin dan Sosialisme Indonesia guna memutus dominasi imperialisme, feodalisme, dan kapitalisme bangsa sendiri. Jika Hatta melihat koperasi sebagai organisasi otonom rakyat yang melindungi rakyat dari pasar dan dari negara, Soekarno melihat koperasi sebagai kepanjangan tangan negara untuk menjinakkan pasar.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Perbedaan pemikiran itu menjelma dalam kebijakan yang sangat kontras ketika keduanya memegang kekuasaan. Hatta, sebagai Wakil Presiden (1945-1956) dan Perdana Menteri (1948-1950), menempuh jalur bottom-up: ia meletakkan payung konstitusional melalui penjelasan Pasal 33, mencetuskan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947 yang melahirkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan Hari Koperasi, serta mendorong lahirnya UU No. 17 Tahun 1952 yang menegaskan prinsip keanggotaan sukarela, demokrasi satu anggota satu suara, dan SHU berdasarkan jasa.

Koperasi yang ia dorong adalah tiga jenis yang tumbuh sesuai kebutuhan lokal: koperasi konsumsi untuk buruh, koperasi produksi untuk petani dan nelayan, dan koperasi kredit untuk melawan rentenir. Soekarno, setelah Dekrit 5 Juli 1959, menempuh jalur top-down: melalui PP No. 60 Tahun 1959 ia menegaskan fungsi koperasi sebagai alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin, membentuk Departemen Transkopemada dan Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop) pada 1960, serta melalui PP No. 10 Tahun 1959 mengambil alih usaha perdagangan Tionghoa di daerah untuk diserahkan kepada koperasi. Koperasi tidak lagi menjadi gerakan swadaya, melainkan jawatan negara yang distribusi barang dan pengurusnya ditentukan dari pusat.

Dalam kritik Polanyi, kedua model tersebut mengandung kegagalan embeddedness yang berbeda. Model Hatta gagal ketika dibiarkan hidup tanpa dukungan negara di era liberal 1950-an, sehingga kalah bersaing dengan pasar utilitarian yang lebih kuat modalnya. Model Soekarno gagal ketika terlalu dinegarakan di era terpimpin 1960-1965, sehingga kehilangan jiwa self-help dan mutual-aid karena anggota menjadi objek instruksi, bukan subjek musyawarah.

Kegagalan ganda inilah yang relevan untuk membaca kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hari ini. Secara filosofis, Koperasi Merah Putih yang dibangun melalui Inpres No. 9/2025 dengan target 80.081 unit, pembiayaan dari pemotongan Dana Desa 58% dan pinjaman Himbara, serta pembangunan fisik oleh PT Agrinas dan penyaluran barang oleh BUMN, lebih dekat kepada model Soekarno — yaitu redistribusi negara yang mencoba melahirkan resiprositas secara paksa — ketimbang model Hatta yang mensyaratkan pertumbuhan sukarela dari kebutuhan householding kolektif desa itu sendiri.B

Kontributor: Redaksi bedainnews.com|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Koperasi IndonesiaMohammad HattaSoekarnoPasal 33 UUD 1945Ekonomi TerpimpinJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...