LINGGA - BEDAINNEWS.COM — Agenda sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan di Kabupaten Lingga mendadak mengalami penundaan. Sidang lanjutan dengan terdakwa Zakaria alias Jaka (43) tersebut digelar pada Rabu (21/10/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Adria Dwi Afanti memutuskan menunda vonis karena dokumen putusan belum rampung sepenuhnya.
"Majelis hakim belum dapat membacakan putusan hari ini dan meminta waktu tambahan hingga pekan depan," ujar hakim saat membuka sidang.
Kasus keji ini bermula dari penemuan jasad korban Syafitriyana yang merupakan istri siri terdakwa di kawasan Setajam, Dabo Singkep, pada Selasa (28/4/2026).
Jejak Pelarian hingga Penantian Kepastian Hukum
Jasad korban sebelumnya ditemukan warga terkubur secara dangkal di samping rumah kosong dekat SMA Negeri 2 Singkep, Kabupaten Lingga.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Usai melakukan aksi kejahatannya, Zakaria melarikan diri ke Pulau Jawa sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian di Lumajang, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026).
Penundaan sidang putusan ini membuat publik dan keluarga korban harus bersabar menanti ketuk palu keadilan hukum pekan depan.
Proses peradilan pidana tersebut dilangsungkan di kawasan Jalan Pahlawan Nomor 3, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Masyarakat Kepulauan Riau terus mengawal jalannya persidangan demi memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!