Jakarta — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai tindakan militer Amerika Serikat yang membombardir kapal-kapal terduga pengangkut narkoba di perairan internasional melanggar hukum internasional dan melampaui batas hingga berpotensi tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dan Kontraterorisme, Ben Saul, mengonfirmasi bahwa militer AS telah melancarkan 68 serangan di Laut Karibia serta Samudra Pasifik sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Operasi mematikan tersebut menewaskan sedikitnya 223 orang tanpa proses peradilan yang sah. Pemerintahan AS di bawah Presiden Donald Trump bergeming dengan dalih membela diri dari aksi "narkoteroris". Namun, analisis PBB menolak keras klaim tersebut. Perdagangan narkotika tidak memenuhi syarat legal sebagai "serangan bersenjata" yang melegitimasi aksi militer.
Selain itu, tidak ada bukti faktual bahwa kelompok kartel bertindak sebagai wakil bersenjata pemerintah Venezuela. Dampak operasi ini dinilai fatal dan salah sasaran.
Banyak korban tewas diduga kuat merupakan nelayan kecil asal Ekuador yang terperangkap dalam tindakan pembunuhan ekstrayudisial.
Di sisi lain, kampanye militer berbiaya 4,7 miliar dolar AS ini terbukti tidak efektif. Jalur utama penyelundupan kokain sejatinya memanfaatkan kapal kontainer kargo komersial, sementara krisis fatalitas fentanil di AS tidak bersumber dari rute laut Karibia.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Dengan mengeksekusi terduga pelaku tingkat bawah di laut lepas, AS justru merusak penyelidikan hukum untuk membongkar sindikat kartel utama.
PBB pun mendesak Washington menghentikan pengeboman ini, menginvestigasi pelanggaran HAM, serta memberikan ganti rugi kepada keluarga korban.

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!