PANDEGLANG - BEDAINNEWS.COM – Sebuah gedung peninggalan era kolonial di Kabupaten Pandeglang, Banten, masih berdiri kokoh dan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan serta pelestarian kebudayaan.
Bangunan bersejarah tersebut kini difungsikan sebagai Balai Budaya sekaligus kantor operasional Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang.
Gedung itu digunakan oleh Bidang Kebudayaan Disparbud untuk mendukung berbagai kegiatan pelestarian adat, seni, dan warisan budaya daerah.
Dibangun pada 1848

Imron Mulyana, pejabat fungsional Disparbud Kabupaten Pandeglang, menjelaskan bahwa gedung tersebut memiliki sejarah panjang. Bangunan itu pertama kali didirikan pada 1848 dan awalnya difungsikan sebagai rumah dinas Wedana.
Pembangunannya berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Pandeglang pertama, R.T. Ariya Tjondronegoro atau Regen Bagoes, serta Asisten Residen berkebangsaan Belanda, J.J. Hasselman.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Gedung tersebut digunakan sebagai rumah dinas Wedana hingga era Orde Lama. Fungsinya berakhir setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan, yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 25 Oktober 1963.
Arsitektur Kolonial Tetap Terjaga

Karakter arsitektur kolonial masih terlihat pada bangunan tersebut, antara lain melalui dinding tebal, jendela berukuran besar, dan struktur bangunan yang kokoh. Hingga kini, gedung itu masih digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan.
Pemanfaatan bangunan bersejarah sebagai kantor dinas juga memungkinkan aset daerah tetap digunakan sekaligus dirawat. Dengan demikian, gedung tersebut tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga memiliki fungsi dalam kegiatan pemerintahan dan kebudayaan saat ini.
"Bangunan ini bukan sekadar tempat bekerja, melainkan simbol warisan sejarah yang harus kita jaga bersama. Berdiri kokohnya gedung ini hingga hari ini menjadi pengingat akan pentingnya merawat identitas budaya di tengah arus modernisasi," ujar Imron Mulyana, salah satu perwakilan di lingkungan Disparbud Pandeglang, Senin (19/10/2026).
Menjadi Pusat Kegiatan Kebudayaan
Saat ini, gedung tersebut menjadi salah satu pusat kegiatan Bidang Kebudayaan Disparbud Kabupaten Pandeglang. Berbagai kegiatan, mulai dari koordinasi aktivitas seni, pendataan cagar budaya hingga perumusan kebijakan kebudayaan daerah, dilakukan melalui bidang tersebut.
Keberadaan Balai Budaya juga menyediakan ruang bagi pelaku seni, budayawan, dan masyarakat untuk berinteraksi serta mengenal potensi kebudayaan Pandeglang.
Pemanfaatan gedung peninggalan kolonial itu menunjukkan bahwa bangunan bersejarah dapat tetap digunakan untuk kebutuhan masa kini sekaligus menjadi bagian dari upaya pelestarian warisan budaya daerah. B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!