PEKANBARU - BEDAINNEWS.COM — Persoalan pengerjaan proyek tahun anggaran 2024 di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani Pekanbaru resmi bermuara ke jalur pendampingan hukum. Pihak kontraktor pelaksana, CV Subac Sejahtera, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Rajawali Pejuang Keadilan (LBH RAJAPEKAD) untuk mengawal penyelesaian hak dan kewajiban pengerjaan fisik tersebut, Senin (12/10/2026).
Pernyataan resmi pemberian kuasa tersebut disampaikan langsung di Kedai Kopi Sanama, Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Landasan Kuasa Hukum dan Penunjukan Paralegal
Direktur CV Subac Sejahtera, Sujak Widodo, secara resmi menyerahkan mandat penanganan perkara tersebut melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 27/SKK/LBH-RAJAPEKAD/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam dokumen legimitas tersebut, LBH RAJAPEKAD menugaskan paralegal Yefrizal sebagai pihak yang mengurus dan menindaklanjuti seluruh proses komunikasi legal dengan manajemen rumah sakit daerah milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu.
Layangkan Somasi Resmi Ke Direktur RSUD
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Sesuai mandat yang diterima, Yefrizal mengonfirmasi bakal melayangkan surat teguran hukum (somasi) yang ditujukan langsung kepada Direktur RSUD Madani Pekanbaru.
Langkah ini diambil sebagai upaya klarifikasi serta penyelesaian administratif atas pekerjaan proyek tahun 2024 yang dinilai belum menuntaskan hak kontraktor secara berimbang.
Upaya pendampingan hukum ini menjadi cermin pentingnya transparansi serta kepatuhan kontrak kerja dalam tatakelola proyek infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru. B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!