Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Hukum & Kriminal

Langkah Somasi LBH RAJAPEKAD Soal Proyek RSUD Madani

Kontributor: M. RAHMAN |Editor: Redaksi Bedain|
Senin, 12 Oktober 2026 pukul 01.32 WIB
|
1 menit baca
Langkah Somasi LBH RAJAPEKAD Soal Proyek RSUD Madani
Sujak Widodo konsultasi dengan Kuasa Hukum Yefrizal terkait pembayaran proyek di RSUD Madani Pekanbaru, Senin (12/10/2026). Foto: M Rahman. Pekanbaru-Riau
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Hak rekanan belum tuntas, LBH RAJAPEKAD resmi somasi Direktur RSUD Madani Pekanbaru terkait proyek 2024. Ada apa sebenarnya? Simak duduk perkaranya!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Persoalan pengerjaan proyek tahun anggaran 2024 di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani Pekanbaru resmi bermuara ke jalur pendampingan hukum.

2

Pihak kontraktor pelaksana, CV Subac Sejahtera, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Rajawali Pejuang Keadilan (LBH RAJAPEKAD) untuk mengawal penyelesaian hak dan...

3

Pernyataan resmi pemberian kuasa tersebut disampaikan langsung di Kedai Kopi Sanama, Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

PEKANBARU - BEDAINNEWS.COM — Persoalan pengerjaan proyek tahun anggaran 2024 di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani Pekanbaru resmi bermuara ke jalur pendampingan hukum. Pihak kontraktor pelaksana, CV Subac Sejahtera, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Rajawali Pejuang Keadilan (LBH RAJAPEKAD) untuk mengawal penyelesaian hak dan kewajiban pengerjaan fisik tersebut, Senin (12/10/2026).

Pernyataan resmi pemberian kuasa tersebut disampaikan langsung di Kedai Kopi Sanama, Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Landasan Kuasa Hukum dan Penunjukan Paralegal

Direktur CV Subac Sejahtera, Sujak Widodo, secara resmi menyerahkan mandat penanganan perkara tersebut melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 27/SKK/LBH-RAJAPEKAD/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam dokumen legimitas tersebut, LBH RAJAPEKAD menugaskan paralegal Yefrizal sebagai pihak yang mengurus dan menindaklanjuti seluruh proses komunikasi legal dengan manajemen rumah sakit daerah milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu.

Layangkan Somasi Resmi Ke Direktur RSUD

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Sesuai mandat yang diterima, Yefrizal mengonfirmasi bakal melayangkan surat teguran hukum (somasi) yang ditujukan langsung kepada Direktur RSUD Madani Pekanbaru.

Langkah ini diambil sebagai upaya klarifikasi serta penyelesaian administratif atas pekerjaan proyek tahun 2024 yang dinilai belum menuntaskan hak kontraktor secara berimbang.

Upaya pendampingan hukum ini menjadi cermin pentingnya transparansi serta kepatuhan kontrak kerja dalam tatakelola proyek infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru. B

Kontributor: M. RAHMAN |Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:RSUD Madani PekanbaruSomasi ProyekLBH RAJAPEKADCV Subac Sejahtera
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...