MANADO - BEDAINNEWS.COM — Proyek Rehabilitasi Gedung Pramuka di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para buruh konstruksi.
Temuan memprihatinkan ini terungkap saat tim media melakukan pemantauan langsung di lapangan. Lokasi pantauan berada di kawasan Bumi Perkemahan Pramuka Maumbi, Kecamatan Kalawat, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Proyek yang bersumber dari APBD 2026 ini menelan anggaran sebesar Rp1,28 miliar. Pengerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh CV DP, namun ditemukan praktik kerja yang sangat berisiko bagi para pekerja di lapangan.
Dalam pantauan tersebut, terlihat para pekerja sedang memanjat tinggi untuk memasang atap seng. Ironisnya, mereka melakukan pekerjaan berbahaya tersebut tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai untuk melindungi nyawa mereka.
Pengabaian standar keselamatan kerja di lokasi proyek pemerintah ini memicu kekhawatiran publik. Kelalaian tersebut sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja fatal yang dapat merenggut nyawa para pekerja di area konstruksi bangunan tersebut.
Di lokasi pekerjaan fisik, para pekerja yang tengah memasang atap dan plafon tampak sangat rentan. Mereka tidak mengenakan pelindung kepala atau helm K3, serta tidak menggunakan tali pengaman atau full body harness.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Saat mencoba dikonfirmasi oleh wartawan, para pekerja justru enggan menyebutkan identitas asli mereka. Mereka berdalih bahwa status mereka hanyalah buruh harian lepas yang ditugaskan khusus untuk melakukan pekerjaan pemasangan seng.
"Kami hanya orang kerja di sini. Saya cuma kepala bas untuk pemasangan seng, kalau plafon itu tim lain," ungkap salah seorang pekerja di lokasi kejadian pada Kamis (22/10/2026) tersebut saat ditemui media.
Padahal, berdasarkan regulasi konstruksi nasional, jaminan perlindungan K3 adalah kewajiban mutlak bagi kontraktor pelaksana. Aturan hukum ini tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun demi menjamin keselamatan nyawa manusia di lapangan.
Kejanggalan semakin mencuat saat media mencoba mengonfirmasi sosok pengawas proyek di lapangan. Pria yang ditunjuk sebagai pengawas tersebut mendadak bersikap menghindar dan mengaku hanya sekadar rekan yang sedang berkunjung ke lokasi.
Ia sempat mengklaim bahwa proyek tersebut sedang ditangani oleh seorang staf ahli. Namun, saat diminta nama lengkap dan nomor kontak staf ahli tersebut, ia justru mengaku tidak tahu meskipun sebelumnya sempat berdalih.
Sikap pengawas ini terasa sangat janggal dan mencurigakan. Hal ini dikarenakan sebelumnya ia sempat berdalih bahwa sang staf ahli sedang dalam perjalanan menuju lokasi proyek untuk melakukan pemantauan secara langsung.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. Pihak pelaksana CV DP serta Dinas PUPRD Kabupaten Minahasa Utara akan segera diminta untuk memberikan klarifikasi resminya. Pihak kami akan menayangkan berita klarfikasi setelah berhasil menemui pihak yang berkompeten.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!