SURABAYA - JATIM - BEDAINNEWS.COM – Seorang perempuan paruh baya berinisial NC (57), warga Petemon, Surabaya, terpaksa mengamen di kawasan Pasar Balongsari. Langkah nekat ini ia tempuh demi melunasi biaya sewa tempat tinggalnya.
Namun, ikhtiar perempuan paruh baya tersebut berujung pada penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada malam hari. NC diangkut petugas menggunakan truk penertiban dalam operasi penataan ketertiban umum. Petugas menilai aktivitas mengamen di ruang publik dapat mengganggu kenyamanan dan penataan kota.
“Saya bingung mau cari uang dari mana lagi untuk bayar tempat tinggal. Karena tidak ada pilihan, saya nekat mengamen di pasar,” tutur NC saat ditemui usai penertiban.
Saat diamankan, petugas meminta NC menghubungi pihak keluarga. Namun, perempuan tersebut mengaku tidak memiliki telepon seluler untuk mengontak kerabatnya.
“Saya tidak punya HP untuk hubungi keluarga. Di tengah bingung, saya teringat pengurus LPMK Petemon yang kenal saya,” tambahnya.
Petugas Satpol PP kemudian berinisiatif menghubungi pengurus wilayah tersebut hingga akhirnya NC dijemput secara resmi oleh pengurus LPMK Kelurahan Petemon.B
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!