JAKARTA - Salam Bedain News
Untuk dapat menjalankan fungsinya secara independen, profesional, dan berkelanjutan, sebuah perusahaan pers membutuhkan tata kelola manajerial serta kemandirian finansial yang sehat. Oleh karena itu, Undang-Undang Pers secara sah memberikan ruang bagi pers nasional untuk bergerak sebagai badan usaha.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:"Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi."
Dari rumusan tegas ini, ada 3 pilar penting yang wajib dipahami oleh pengelola media maupun publik:
1.Wadah Kemandirian dan Kesejahteraan Insan Pers
Fungsi lembaga ekonomi memberikan legalitas bagi perusahaan pers untuk mengelola bisnis media (seperti iklan, langganan, dan unit usaha kreatif) guna menjamin kesejahteraan wartawan dan karyawan, serta menopang operasional berita yang independen tanpa tergantung pada intervensi pihak luar.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Fungsi Jurnalistik Tetap Jadi Panglima
Frasa "Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1)" menegaskan bahwa fungsi ekonomi tidak boleh menggusur fungsi utama pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Bisnis media hadir untuk mendukung idealisme jurnalistik, bukan sebaliknya mengorbankan independensi demi mengejar keuntungan semata.
3.Tata Kelola Bisnis yang Profesional dan Berintegritas
Sebagai lembaga ekonomi, pers nasional dituntut untuk dikelola secara transparan, akuntabel, serta mematuhi hukum pers korporasi yang berlaku di Indonesia. Profesionalisme bisnis media adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan pengiklan maupun pembaca setia.
Dengan mengarungi fungsi ekonomi secara sehat dan beretika, bedainnews.com terus berkomitmen menjaga Independensi ruang redaksi demi menyajikan pemberitaan yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
Mahmud Marhaba
(Pemred & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!