JAKARTA - Salam Bedain Donk
BEDAINNEWS.COM - Dalam ekosistem pers, kita sering mendengar istilah Kantor Berita (news agency). Lalu, apa sebenarnya kedudukan dan fungsi kantor berita menurut regulasi hukum kita?
Mari kita bedah ketentuan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:
"Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi."
Dari pasal ini, ada tiga poin penting yang perlu kita pahami bersama:
1.Bagian Utama dari Perusahaan Pers
Kantor berita bukanlah lembaga independen biasa, melainkan sebuah perusahaan pers yang tunduk pada aturan hukum yang sama: wajib berbadan hukum Indonesia serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Pemasok Informasi Utama (B2B & B2C)
Fungsi utama kantor berita adalah mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan bahan berita (tulisan, foto, video, grafik) kepada media cetak, media elektronik, portal siber, hingga langsung ke masyarakat umum.
3.Garda Terdepan Distribusi Informasi Nasional & Global
Melalui jejaring wartawannya yang tersebar luas, kantor berita menjadi tulang punggung dalam menyuapkan informasi secara cepat, akurat, dan luas, sehingga media-media daerah maupun nasional dapat saling bertukar kabar untuk menjangkau publik yang lebih luas.
Dengan memahami peran kantor berita, bedainnews.com terus berkomitmen menghadirkan informasi yang terpercaya dari berbagai lini, memperkuat arus berita dari daerah untuk Indonesia. B
Mahmud Marhaba
(Pemred/ Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!