Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Berita

Memahami Peran "Kantor Berita" Menurut Pasal 1 Angka 3 UU No. 40/1999

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain|
Senin, 12 Oktober 2026 pukul 01.31 WIB
|
1 menit baca
Memahami Peran "Kantor Berita" Menurut Pasal 1 Angka 3 UU No. 40/1999
Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Kerap disangka media biasa, inilah peran kantor berita menurut UU Pers No 40/1999. Benarkah jadi tulang punggung informasi publik? Cek faktanya!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Dalam ekosistem pers, kita sering mendengar istilah Kantor Berita ( news agency ).

2

Lalu, apa sebenarnya kedudukan dan fungsi kantor berita menurut regulasi hukum kita?

3

Mari kita bedah ketentuan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang mendefinisikan:.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - Salam Bedain Donk

BEDAINNEWS.COM - Dalam ekosistem pers, kita sering mendengar istilah Kantor Berita (news agency). Lalu, apa sebenarnya kedudukan dan fungsi kantor berita menurut regulasi hukum kita?

Mari kita bedah ketentuan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:

"Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi."

Dari pasal ini, ada tiga poin penting yang perlu kita pahami bersama:

1.Bagian Utama dari Perusahaan Pers

Kantor berita bukanlah lembaga independen biasa, melainkan sebuah perusahaan pers yang tunduk pada aturan hukum yang sama: wajib berbadan hukum Indonesia serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

2.Pemasok Informasi Utama (B2B & B2C)

Fungsi utama kantor berita adalah mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan bahan berita (tulisan, foto, video, grafik) kepada media cetak, media elektronik, portal siber, hingga langsung ke masyarakat umum.

3.Garda Terdepan Distribusi Informasi Nasional & Global

Melalui jejaring wartawannya yang tersebar luas, kantor berita menjadi tulang punggung dalam menyuapkan informasi secara cepat, akurat, dan luas, sehingga media-media daerah maupun nasional dapat saling bertukar kabar untuk menjangkau publik yang lebih luas.

Dengan memahami peran kantor berita, bedainnews.com terus berkomitmen menghadirkan informasi yang terpercaya dari berbagai lini, memperkuat arus berita dari daerah untuk Indonesia. B

Mahmud Marhaba

(Pemred/ Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Kantor BeritaUU PersHukum PersJurnalistik IndonesiaPerusahaan PersJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

2 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...