PANDEGLANG - BEDAINNEWS.COM — Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Pandeglang, dan Dinas Perhubungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Yumaga, Kabupaten Pandeglang.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan yang selama ini dipadati sekitar 230 lapak pedagang.
Ruas jalan sepanjang sekitar 600 meter tersebut sebelumnya dipenuhi lapak PKL sehingga mengganggu kelancaran arus kendaraan dan aktivitas pejalan kaki.

Sejumlah gerobak milik Pedagang di sepanjang Jalan Yumaga, Kabupaten Pandeglang, diangkut petugas Satpol PP, Rabu (28/10/2026).dok: Yayan Rosansyah/ Pandeglang
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Ucu, mengatakan penertiban berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, Rabu (28/10/2026).
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
"Kami melakukan penertiban mulai dari jam 10.00 sampai 12.00 WIB. Setelah penertiban ini, nantinya kami dari Satpol PP akan rutin melakukan patroli keliling mulai pukul 08.00 WIB," ujarnya.
Menurut Ucu, pengawasan rutin akan dilakukan untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak di sepanjang ruas jalan tersebut.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait kemacetan dan kondisi badan jalan yang menyempit akibat keberadaan lapak PKL.
Penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat atau hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang.
"Kami lakukan penertiban PKL ini karena banyaknya pengaduan dari masyarakat, dan ini juga merupakan hasil hearing dengan Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang," katanya.
Setelah penertiban, kondisi Jalan Yumaga kembali lebih tertib. Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna kendaraan maupun pejalan kaki.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!