SOLOK - SUMBAR - BEDAINNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari pascamusibah galodo yang menerjang Ibu Kota Arosuka, Rabu (23/9/2026). Penetapan keputusan ini merespons bencana banjir bandang yang memporak-porandakan Kompleks Perkantoran Pemkab Solok dan pemukiman warga sejak 21 September 20206 lalu.
Dampak Kerusakan Kompleks Perkantoran dan Pencarian Korban
Banjir bandang bermaterialkan lumpur pekat dan batuan besar tersebut melumpuhkan sedikitnya 12 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akses jalan lingkar kawasan perkantoran hingga kini masih tertutup endapan material tebal sehingga pelayanan publik terganggu.
Musibah ini turut memakan korban jiwa di tengah masyarakat. Berdasarkan pendataan awal, sebanyak enam warga terdata menjadi korban, di mana dua orang di antaranya hingga saat ini masih dalam proses penyisiran dan pencarian intensif oleh tim evakuasi gabungan di lokasi terdampak.
Dasar Keputusan dan Potensi Bencana Susulan
Keputusan masa tanggap darurat disepakati dalam rapat evaluasi bencana yang dipimpin Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Status ini menjadi acuan hukum untuk mempercepat pengerahan alat berat, pencarian korban, penanganan pengungsi, hingga pemulihan fasilitas publik secara terpadu.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Langkah cepat ini diambil mengingat perubahan cuaca ekstrem pascakemarau panjang yang memicu tingginya curah hujan di kawasan Solok. Pemerintah mengimbau petugas dan warga sekitar tetap meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap ancaman bencana susulan.#
Kontributor: Aboed (Solok – Sumbar)

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!