BANGKA TENGAH - BEDAINNEWS.COM โ Kebijakan pembatasan BBM lima liter di SPBU Nibung Bangka Tengah untuk kendaraan roda dua menuai keluhan dari warga setempat. Pemandangan antrean kendaraan mengular tampak memadati stasiun pengisian di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (20/10/2026).
Sejumlah pengendara sepeda motor mengaku terkejut dan mempertanyakan dasar aturan pembatasan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang dipatok maksimal 5 liter per kendaraan tersebut.
Salah seorang warga Koba, Pak Erik, menyampaikan keberatannya lantaran pembatasan tersebut disamaratakan tanpa sosialisasi yang jelas kepada konsumen umum.
โKalau hanya diisi 5 liter, saya merasa keberatan. Saya jarang mengisi BBM, tetapi ketika membeli justru dibatasi. Saya bukan pengerit,โ tegas Pak Erik saat ditemui di lokasi antrean, Selasa pagi.
Warga Menuntut Transparansi Aturan Resmi SPBU
Pak Erik menegaskan bahwa pembelian bahan bakar yang dilakukannya murni untuk mendukung aktivitas harian dan mobilitas kerja, bukan untuk diperjualbelikan kembali di tingkat eceran.
Menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan kejelasan informasi apakah pembatasan 5 liter tersebut merupakan kebijakan resmi dari Pertamina, BPH Migas, atau sekadar pengaturan internal pengelola SPBU Nibung.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
"Masyarakat butuh penjelasan terbuka agar tidak timbul kesalahpahaman. Sepeda motor ini sarana vital warga untuk bekerja, berdagang, dan mengantar anak sekolah," tambahnya.
Pentingnya Pengawasan Tepat Sasaran Tanpa Merugikan Publik
Masyarakat memahami bahwa penyaluran BBM bersubsidi memang wajib diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum pelangsir atau pengerit BBM. Namun, penerapan sosialisasi dan kejelasan papan informasi di area SPBU dinilai sangat krusial agar tidak meresahkan warga biasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Nibung maupun instansi terkait di Kabupaten Bangka Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi aturan pembatasan tersebut. Redaksi Bedain News masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi demi menyajikan pemberitaan yang berimbang.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!