JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS
Kemerdekaan pers berjalan dua arah. Di satu sisi, pers memiliki kebebasan untuk mencari dan menyebarkan informasi. Di sisi lain, pers memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang ketat ketika pemberitaan yang disajikan menimbulkan kekeliruan atau merugikan pihak lain. Undang-Undang Pers menempatkan mekanisme koreksi ini sebagai ujian profesionalisme utama bagi sebuah media massa.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: "Pers wajib melayani hak jawab."
Dari rumusan yang tegas ini, ada 3 pilar penting yang wajib dijalankan oleh setiap pengelola media massa:
1.Kewajiban Hukum yang Sifatnya Mutlak (Mandatory)
Kata "wajib" dalam pasal ini menunjukkan bahwa melayani Hak Jawab bukanlah bentuk kebaikan hati atau opsi sukarela dari redaksi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Menolak atau mengabaikan Hak Jawab secara sengaja merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Ruang Keadilan bagi Pihak yang Dirugikan
Hak Jawab memberikan kesempatan yang setara kepada individu, kelompok, atau instansi yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau pembelaan diri. Hal ini memastikan bahwa pers tidak menjadi alat pengadilan sepihak (trial by the press).
3.Menjaga Kredibilitas dan Integritas Media
Media yang profesional tidak alergi terhadap kritik atau koreksi. Dengan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara cepat, proporsional, dan tanpa muatan arogansi, media justru sedang merawat kepercayaan publik serta membuktikan komitmennya terhadap jurnalisme yang berimbang (cover both sides).
Dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap Pasal 5 Ayat (2) ini, bedainnews.com terus berkomitmen untuk senantiasa terbuka, ksatria, dan profesional dalam mengelola setiap dinamika informasi demi menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.B
Mahmud Marhaba
(Pemred Bedain News & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!