Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Pendidikan

Media Tolak Hak Jawab? Ini Bahaya Jeratan UU Pers

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain|
Minggu, 1 November 2026 pukul 00.01 WIB
|
1 menit baca
Media Tolak Hak Jawab? Ini Bahaya Jeratan UU Pers
Mahmud Marhaba, Pemred Bedain News
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Pers tak boleh kebal hukum! Bedah Pasal 5 Ayat 2 UU Pers ungkap kewajiban mutlak Hak Jawab. Redaksi berani tolak? Ini konsekuensinya!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Kemerdekaan pers berjalan dua arah.

2

Di satu sisi, pers memiliki kebebasan untuk mencari dan menyebarkan informasi.

3

Di sisi lain, pers memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang ketat ketika pemberitaan yang disajikan menimbulkan kekeliruan atau merugikan pihak lain.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS

Kemerdekaan pers berjalan dua arah. Di satu sisi, pers memiliki kebebasan untuk mencari dan menyebarkan informasi. Di sisi lain, pers memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang ketat ketika pemberitaan yang disajikan menimbulkan kekeliruan atau merugikan pihak lain. Undang-Undang Pers menempatkan mekanisme koreksi ini sebagai ujian profesionalisme utama bagi sebuah media massa.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: "Pers wajib melayani hak jawab."

Dari rumusan yang tegas ini, ada 3 pilar penting yang wajib dijalankan oleh setiap pengelola media massa:

1.Kewajiban Hukum yang Sifatnya Mutlak (Mandatory)

Kata "wajib" dalam pasal ini menunjukkan bahwa melayani Hak Jawab bukanlah bentuk kebaikan hati atau opsi sukarela dari redaksi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Menolak atau mengabaikan Hak Jawab secara sengaja merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

2.Ruang Keadilan bagi Pihak yang Dirugikan

Hak Jawab memberikan kesempatan yang setara kepada individu, kelompok, atau instansi yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau pembelaan diri. Hal ini memastikan bahwa pers tidak menjadi alat pengadilan sepihak (trial by the press).

3.Menjaga Kredibilitas dan Integritas Media

Media yang profesional tidak alergi terhadap kritik atau koreksi. Dengan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara cepat, proporsional, dan tanpa muatan arogansi, media justru sedang merawat kepercayaan publik serta membuktikan komitmennya terhadap jurnalisme yang berimbang (cover both sides).

Dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap Pasal 5 Ayat (2) ini, bedainnews.com terus berkomitmen untuk senantiasa terbuka, ksatria, dan profesional dalam mengelola setiap dinamika informasi demi menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.B

Mahmud Marhaba

(Pemred Bedain News & Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:UU PersHak JawabHak KoreksiKode Etik JurnalistikJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...