Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Berita

Mitos atau Fakta Mesin Mati di Perlintasan Kereta

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain|
Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 01.32 WIB
|
1 menit baca
Mitos atau Fakta Mesin Mati di Perlintasan Kereta
Suasana kendaraan di palang pintu rel kereta api di Kemayoran, Rabu (14/10/2026). Foto: Redaksi bedainnews.com.
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
BEDAINNEWS.COM — Pemandangan pengendara sepeda motor maupun mobil yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api kerap dijumpai di berbagai daera...
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Padahal, petugas perlintasan telah menurunkan palang pintu serta membunyikan sirine peringatan tanda bahaya.

2

Tindakan nekat ini bukan hanya sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.

3

Ada risiko besar yang mengintai nyawa mereka, yakni potensi tertabrak oleh rangkaian kereta api yang melaju dengan kecepatan sangat tinggi di jalur tersebut.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - BEDAINNEWS.COM - Pemandangan pengendara sepeda motor maupun mobil yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api masih kerap dijumpai di berbagai daerah. Padahal, petugas perlintasan telah menurunkan palang pintu serta membunyikan sirine peringatan tanda bahaya.

Tindakan nekat ini bukan hanya sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ada risiko besar yang mengintai nyawa mereka, yakni potensi tertabrak oleh rangkaian kereta api yang melaju dengan kecepatan sangat tinggi di jalur tersebut.

Selain risiko kecelakaan fatal, terdapat sebuah fenomena mematikan yang sering kali mengintai para pengendara. Fenomena tersebut adalah kondisi mesin kendaraan yang secara mendadak mati saat sedang berada tepat di tengah rel kereta api.

Mitos mengenai mesin yang mati di atas rel akibat gangguan mistis atau hal gaib memang kerap beredar luas di tengah masyarakat.

Namun, kajian ilmu pengetahuan dan keselamatan transportasi memberikan penjelasan yang sangat berbeda.

Kajian ilmiah membuktikan bahwa peristiwa mesin mati tersebut bukanlah fenomena mistis. Sebaliknya, kejadian ini merupakan sebuah fenomena teknis yang dapat dijelaskan secara ilmiah melalui prinsip-prinsip dasar fisika dan sistem kelistrikan.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Secara teknis, batang rel kereta api sebenarnya mengalirkan arus listrik bertegangan rendah melalui sistem sinyal perlintasan atau track circuit. Hal ini menjadi dasar terjadinya interaksi elektromagnetik yang kuat di area perlintasan.

Ketika rangkaian kereta api mulai mendekat pada jarak tertentu, terjadi gesekan dinamis antara roda baja kereta dengan batang rel. Gesekan hebat ini kemudian menghasilkan induksi elektromagnetik yang sangat tinggi di area perlintasan tersebut.

Medan magnetik yang sangat kuat ini mampu mengganggu sistem pengapian atau ignition system pada kendaraan. Selain itu, unit kendali mesin atau Engine Control Unit (ECU) juga dapat mengalami gangguan fungsi akibat induksi elektromagnetik.

Akibat gangguan tersebut, busi kendaraan gagal memercikkan api secara stabil ke dalam ruang bakar. Hal inilah yang menyebabkan mesin kendaraan mendadak mati atau mengalami stalling saat berada tepat di atas jalur rel.

Selain faktor teknis, faktor psikologis pengemudi juga menjadi penyebab yang tidak kalah berbahaya. Kepanikan ekstrem saat melihat rangkaian kereta api yang mendekat sering kali membuat konsentrasi pengemudi hilang secara seketika.

Dalam kondisi panik, pengemudi sering kali melepas kopling secara mendadak atau salah dalam menginjak pedal kendaraan. Hal ini memicu mesin mati seketika dan menjadi sangat sulit untuk dinyalakan kembali dalam waktu singkat.

Terkait aturan hukum, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Kereta Api telah memberikan penegasan yang jelas. Aturan tersebut menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Petugas pintu perlintasan memiliki tugas utama untuk menjaga keselamatan publik dari bahaya kecelakaan. Oleh karena itu, mematuhi palang pintu perlintasan adalah keputusan mutlak yang harus diambil demi menyelamatkan nyawa Anda.B

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:KeretaPerlintasanMesinMatiJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...