Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Budaya

Stop Mengamen Pakai Ondel-Ondel! Ini Aturan Hukumnya

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain|
Senin, 12 Oktober 2026 pukul 07.39 WIB
|
1 menit baca
Stop Mengamen Pakai Ondel-Ondel! Ini Aturan Hukumnya
Sepasang boneka penganten onde- ondel ikon Kota Jakarta. Dok: Redaksi/Wina
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Fenomena mengamen pakai Ondel-ondel di Jakarta marak terjadi. Benarkah ini merendahkan martabat budaya Betawi? Simak tinjauan hukum dan urgensinya!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Fenomena mengamen dengan menggunakan atribut ondel-ondel masih marak dijumpai di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (12/10/2026).

2

Pemandangan tersebut dapat ditemukan dengan mudah di berbagai titik strategis, mulai dari pusat kuliner Jalan Apron, kawasan Dakota, seputaran Tugu Ondel-Ondel...

3

Meskipun sebagian masyarakat menganggap aktivitas ini sebagai hal yang lumrah dalam konteks ekonomi rakyat, praktik mengarak boneka pengantin ikonik ini secara...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - BEDAINNEWS.COM - Fenomena mengamen dengan menggunakan atribut ondel-ondel masih marak dijumpai di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (12/10/2026).

Pemandangan tersebut dapat ditemukan dengan mudah di berbagai titik strategis, mulai dari pusat kuliner Jalan Apron, kawasan Dakota, seputaran Tugu Ondel-Ondel di Jalan Benyamin Sueb, hingga area Masjid Akbar Kebon Kosong.

Meskipun sebagian masyarakat menganggap aktivitas ini sebagai hal yang lumrah dalam konteks ekonomi rakyat, praktik mengarak boneka pengantin ikonik ini secara liar di jalanan dinilai telah merendahkan derajat kebudayaan Betawi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah mengeluarkan larangan tegas terhadap penggunaan ikon kebudayaan daerah sebagai sarana mengamen komersial di jalanan. Langkah ini diambil demi menjaga marwah dan kesakralan warisan leluhur agar tidak terdegradasi oleh kepentingan pragmatis semata.

Tinjauan Hukum dan Urgensi Perlindungan Pelestarian Budaya

Aktivitas mengamen ondel-ondel secara nyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Secara yuridis dan kultural, aturan hukum mengamanatkan bahwa boneka ikonik Betawi ini seharusnya difungsikan untuk tiga kepentingan utama, yaitu:

Pertama, Kepentingan Pendidikan: Menjadi media untuk mengenalkan nilai sejarah, kearifan lokal, serta seni pembuatannya kepada generasi muda agar akar budaya tetap terjaga secara berkelanjutan.

Kedua, Kepariwisataan: Menjadi daya tarik wisata formal yang dikemas secara estetis, rapi, dan terorganisir guna memperkuat citra budaya Jakarta di mata wisatawan domestik maupun mancanegara.

Ketiga, Kegiatan Ilmiah dan Permuseuman: Menjadi objek kajian kebudayaan yang mendalam serta menjadi warisan budaya takbenda yang dilindungi secara resmi oleh negara.

Penggunaan ikon kebudayaan resmi hanya untuk sekadar mengumpulkan rupiah di jalanan bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran ketertiban umum, melainkan sebuah bentuk degradasi nilai dan penyimpangan fungsi budaya yang sangat mengkhawatirkan. B

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Ondel-OndelBudaya BetawiKemayoranPelestarian BudayaJakarta
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

3 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...