JAKARTA - BEDAINNEWS.COM - Fenomena mengamen dengan menggunakan atribut ondel-ondel masih marak dijumpai di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (12/10/2026).
Pemandangan tersebut dapat ditemukan dengan mudah di berbagai titik strategis, mulai dari pusat kuliner Jalan Apron, kawasan Dakota, seputaran Tugu Ondel-Ondel di Jalan Benyamin Sueb, hingga area Masjid Akbar Kebon Kosong.
Meskipun sebagian masyarakat menganggap aktivitas ini sebagai hal yang lumrah dalam konteks ekonomi rakyat, praktik mengarak boneka pengantin ikonik ini secara liar di jalanan dinilai telah merendahkan derajat kebudayaan Betawi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah mengeluarkan larangan tegas terhadap penggunaan ikon kebudayaan daerah sebagai sarana mengamen komersial di jalanan. Langkah ini diambil demi menjaga marwah dan kesakralan warisan leluhur agar tidak terdegradasi oleh kepentingan pragmatis semata.
Tinjauan Hukum dan Urgensi Perlindungan Pelestarian Budaya
Aktivitas mengamen ondel-ondel secara nyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Secara yuridis dan kultural, aturan hukum mengamanatkan bahwa boneka ikonik Betawi ini seharusnya difungsikan untuk tiga kepentingan utama, yaitu:
Pertama, Kepentingan Pendidikan: Menjadi media untuk mengenalkan nilai sejarah, kearifan lokal, serta seni pembuatannya kepada generasi muda agar akar budaya tetap terjaga secara berkelanjutan.
Kedua, Kepariwisataan: Menjadi daya tarik wisata formal yang dikemas secara estetis, rapi, dan terorganisir guna memperkuat citra budaya Jakarta di mata wisatawan domestik maupun mancanegara.
Ketiga, Kegiatan Ilmiah dan Permuseuman: Menjadi objek kajian kebudayaan yang mendalam serta menjadi warisan budaya takbenda yang dilindungi secara resmi oleh negara.
Penggunaan ikon kebudayaan resmi hanya untuk sekadar mengumpulkan rupiah di jalanan bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran ketertiban umum, melainkan sebuah bentuk degradasi nilai dan penyimpangan fungsi budaya yang sangat mengkhawatirkan. B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!