JAKARTA - Salam Bedain News
Banyak yang menganggap bahwa perlindungan kemerdekaan pers hanya diperuntukkan bagi wartawan atau pemilik media. Namun, jika kita menyelami dasar hukumnya, Undang-Undang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara untuk seluruh rakyat Indonesia.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara."
Dari rumusan yang sangat mendasar dan kuat ini, ada 3 pilar penting yang wajib kita pahami bersama:
1.Jaminan Konstitusional Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan pers sejajar dengan hak-hak asasi fundamental lainnya, seperti hak untuk hidup dan hak menyatakan pendapat. Negaraโmelalui seluruh aparatur dan instrumen hukumnyaโwajib melindungi, menghormati, dan menjamin keberlangsungannya tanpa intimidasi.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Hak Publik Atas Informasi yang Jujur dan Bebas
Menjamin kemerdekaan pers berarti menjamin hak seluruh warga negara untuk mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi. Ketika pers dibatasi atau diintervensi, hak masyarakat untuk mendapatkan kebenaran dan pengetahuan yang objektif ikut terenggut.
3.Perisai Perlindungan Bagi Kerja-Kerja Jurnalistik
Karena merupakan hak asasi yang dijamin undang-undang, segala bentuk tindakan penganiaayaan, perintangan, penghalangan, atau krimininalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi warga negara.
Dengan memahami kedudukan Pasal 4 Ayat (1) ini, bedainnews.com terus berdiri tegak menjaga independensi dan integritas ruang redaksi demi mengawal hak-hak publik atas informasi yang jujur, akurat, dan terpercaya.B
Mahmud Marhaba
(Pemred Bedainnews.com & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!