Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News โ€” Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Pendidikan

Kemerdekaan Pers Adalah Hak Anda, Bedah UU Nomor 40/1999

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain|
Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 00.01 WIB
|
1 menit baca
Kemerdekaan Pers Adalah Hak Anda, Bedah UU Nomor 40/1999
Mahmud Marhaba, Pemred Bedain News
๐Ÿš€ SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Kemerdekaan pers bukan cuma buat wartawan! Simak bedah Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menjamin hak asasi setiap warga negara Indonesia.
โšก 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Banyak yang menganggap bahwa perlindungan kemerdekaan pers hanya diperuntukkan bagi wartawan atau pemilik media.

2

Namun, jika kita menyelami dasar hukumnya, Undang-Undang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh...

3

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang berbunyi: "Kemerdekaan pers dijamin...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - Salam Bedain News

Banyak yang menganggap bahwa perlindungan kemerdekaan pers hanya diperuntukkan bagi wartawan atau pemilik media. Namun, jika kita menyelami dasar hukumnya, Undang-Undang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara untuk seluruh rakyat Indonesia.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara."

Dari rumusan yang sangat mendasar dan kuat ini, ada 3 pilar penting yang wajib kita pahami bersama:

1.Jaminan Konstitusional Hak Asasi Manusia

Kemerdekaan pers sejajar dengan hak-hak asasi fundamental lainnya, seperti hak untuk hidup dan hak menyatakan pendapat. Negaraโ€”melalui seluruh aparatur dan instrumen hukumnyaโ€”wajib melindungi, menghormati, dan menjamin keberlangsungannya tanpa intimidasi.

๐Ÿ“ฒ KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

2.Hak Publik Atas Informasi yang Jujur dan Bebas

Menjamin kemerdekaan pers berarti menjamin hak seluruh warga negara untuk mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi. Ketika pers dibatasi atau diintervensi, hak masyarakat untuk mendapatkan kebenaran dan pengetahuan yang objektif ikut terenggut.

3.Perisai Perlindungan Bagi Kerja-Kerja Jurnalistik

Karena merupakan hak asasi yang dijamin undang-undang, segala bentuk tindakan penganiaayaan, perintangan, penghalangan, atau krimininalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi warga negara.

Dengan memahami kedudukan Pasal 4 Ayat (1) ini, bedainnews.com terus berdiri tegak menjaga independensi dan integritas ruang redaksi demi mengawal hak-hak publik atas informasi yang jujur, akurat, dan terpercaya.B

Mahmud Marhaba

(Pemred Bedainnews.com & Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Kemerdekaan PersUU No 40 Tahun 1999Hak Asasi ManusiaKebebasan InformasiJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS โ€ข GoPay โ€ข OVO โ€ข Dana โ€ข ShopeePay
โœจ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...