Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Berita

Definisi Pers Asing Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain|
Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 00.07 WIB
|
1 menit baca
Definisi Pers Asing Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999
Banner Edukasi Jurnalistik UU Pers, Pers Asing oleh Mahmud Marhaba - bedainnews.com
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Pahami arti pers asing berdasarkan Pasal 1 Angka 7 UU No. 40/1999. Ketahui perbedaan entitas, aturan operasional, dan batasan dengan pers nasional.
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Dalam kancah arus informasi global, kita sering mendapati perwakilan wartawan maupun media internasional bertugas di Indonesia.

2

Lalu, bagaimana regulasi hukum kita memandangnya?

3

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang mendefinisikan "Pers asing adalah pers...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - BEDAINNEWS.COM - Dalam kancah arus informasi global, kita sering mendapati perwakilan wartawan maupun media internasional bertugas di Indonesia. Lalu, bagaimana regulasi hukum kita memandangnya?

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan "Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing."

Dari rumusan singkat ini, ada 3 pilar penting yang perlu dipahami oleh publik dan insan pers:

1.Entitas Hukum Luar Negeri

Pers asing merupakan media yang badan hukum dan induk perusahaannya berada di luar wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Karakteristik hukum dan operasional utamanya tunduk pada regulasi negara asal perusahaan pers tersebut.

2.Aturan Khusus Operasional di Indonesia

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Meskipun menganut asas kemerdekaan pers, operasional pers asing atau perwakilannya yang melakukan peliputan di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta penghormatan terhadap kedaulatan negara.

3.Pembeda Utama dengan Pers Nasional

Penegasan definisi ini menjadi krusial untuk membedakan antara Pers Nasional (Pasal 1 Angka 6) yang wajib berbadan hukum Indonesia dengan Pers Asing. Hal ini penting dalam menentukan hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi para wartawan yang bertugas di lapangan.

Dengan pemahaman ini, bedainnews.com terus berkomitmen menyajikan wawasan jurnalistik yang mencerdaskan publik sekaligus memperkuat kedaulatan informasi nasional dari daerah untuk Indonesia.B

#KITAMEMANGBEDA

Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Pers AsingUU PersDewan PersMedia InternasionalHukum PersJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...