JAKARTA - BEDAINNEWS.COM - Dalam kancah arus informasi global, kita sering mendapati perwakilan wartawan maupun media internasional bertugas di Indonesia. Lalu, bagaimana regulasi hukum kita memandangnya?
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan "Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing."
Dari rumusan singkat ini, ada 3 pilar penting yang perlu dipahami oleh publik dan insan pers:
1.Entitas Hukum Luar Negeri
Pers asing merupakan media yang badan hukum dan induk perusahaannya berada di luar wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Karakteristik hukum dan operasional utamanya tunduk pada regulasi negara asal perusahaan pers tersebut.
2.Aturan Khusus Operasional di Indonesia
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Meskipun menganut asas kemerdekaan pers, operasional pers asing atau perwakilannya yang melakukan peliputan di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta penghormatan terhadap kedaulatan negara.
3.Pembeda Utama dengan Pers Nasional
Penegasan definisi ini menjadi krusial untuk membedakan antara Pers Nasional (Pasal 1 Angka 6) yang wajib berbadan hukum Indonesia dengan Pers Asing. Hal ini penting dalam menentukan hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi para wartawan yang bertugas di lapangan.
Dengan pemahaman ini, bedainnews.com terus berkomitmen menyajikan wawasan jurnalistik yang mencerdaskan publik sekaligus memperkuat kedaulatan informasi nasional dari daerah untuk Indonesia.B
#KITAMEMANGBEDA
Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!