Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News โ€” Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Berita

Apa Itu Pembredelan? Pahami Aturan UU Pers No. 40/1999

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain|
Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 00.03 WIB
|
1 menit baca
Apa Itu Pembredelan? Pahami Aturan UU Pers No. 40/1999
Sesi Edukasi Jurnalistik, Memahami Pasal 1 angka 9 UU Pers, Mahmud Marhaba - bedainnews.com
๐Ÿš€ SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Jangan salah paham! Simak definisi pembredelan dan perlindungan hukum media berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 di sini.
โšก 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Dalam sejarah pers Indonesia, tindakan pembredelan pernah menjadi alat pembungkaman yang mengancam keberlangsungan media dan hak publik atas informasi.

2

40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menutup ruang bagi segala bentuk penghentian paksa karya jurnalistik.

3

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang mendefinisikan: " Pembredelan atau...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - SALAM BEDAIN

Dalam sejarah pers Indonesia, tindakan pembredelan pernah menjadi alat pembungkaman yang mengancam keberlangsungan media dan hak publik atas informasi. Namun, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menutup ruang bagi segala bentuk penghentian paksa karya jurnalistik.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:"Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum."

Dari rumusan tegas ini, ada 3 poin utama yang patut dipahami bersama:

1.Perlindungan Terhadap Penerbitan, Peredaran, dan Penyiaran

Definisi pembredelan tidak hanya menyasar proses produksi/penerbitan, tetapi juga mencakup tindakan menghentikan peredaran fisik (media cetak) maupun penyiaran (media elektronik/digital) secara paksa.

๐Ÿ“ฒ KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

2.Tindakan Melawan Hukum

Segala bentuk penghentian operasional media atau penyitaan produk pers yang dilakukan tanpa landasan hukum yang sah atau secara sewenang-wenangโ€”baik oleh otoritas maupun pihak lainโ€”adalah tindakan paksa yang melanggar ketentuan UU Pers.

3.Mekanisme Sengketa Resmi Tanpa Pembredelan

Prinsip utama reformasi pers memastikan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dibredel. Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismemu diselesaikan secara elegan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

Dengan komitmen menjunjung tinggi asas kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, bedainnews.com terus konsisten menyajikan pemberitaan yang independen, objektif, dan berimbang demi mengawal demokrasi bangsa.B

Mahmud Marhaba (Pemred/ Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:UU Pers No. 40/1999Pembredelan MediaHukum Pers IndonesiaKebebasan PersJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS โ€ข GoPay โ€ข OVO โ€ข Dana โ€ข ShopeePay
โœจ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...