JAKARTA - SALAM BEDAIN
Dalam sejarah pers Indonesia, tindakan pembredelan pernah menjadi alat pembungkaman yang mengancam keberlangsungan media dan hak publik atas informasi. Namun, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menutup ruang bagi segala bentuk penghentian paksa karya jurnalistik.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:"Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum."
Dari rumusan tegas ini, ada 3 poin utama yang patut dipahami bersama:
1.Perlindungan Terhadap Penerbitan, Peredaran, dan Penyiaran
Definisi pembredelan tidak hanya menyasar proses produksi/penerbitan, tetapi juga mencakup tindakan menghentikan peredaran fisik (media cetak) maupun penyiaran (media elektronik/digital) secara paksa.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Tindakan Melawan Hukum
Segala bentuk penghentian operasional media atau penyitaan produk pers yang dilakukan tanpa landasan hukum yang sah atau secara sewenang-wenangโbaik oleh otoritas maupun pihak lainโadalah tindakan paksa yang melanggar ketentuan UU Pers.
3.Mekanisme Sengketa Resmi Tanpa Pembredelan
Prinsip utama reformasi pers memastikan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dibredel. Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismemu diselesaikan secara elegan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Dengan komitmen menjunjung tinggi asas kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, bedainnews.com terus konsisten menyajikan pemberitaan yang independen, objektif, dan berimbang demi mengawal demokrasi bangsa.B
Mahmud Marhaba (Pemred/ Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!