JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS!
Jika Undang-Undang Pers adalah perisai hukum yang melindungi kemerdekaan pers, maka Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah jiwa dan kompas moral yang menjaga kehormatan serta integritas profesi kewartawanan. Kemerdekaan pers yang hakiki bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab etis kepada publik.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:"Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan."
Dari rumusan yang singkat namun sangat mendalam ini, ada 3 pilar utama yang patut dipahami oleh seluruh insan pers dan masyarakat:
1.Pedoman Perilaku dan Moral Wartawan
KEJ merupakan aturan main internal yang disepakati oleh organisasi pers dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Ia mengatur tata cara kerja jurnalistik mulai dari penelusuran bahan berita, pengujian informasi, independensi, hingga penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak pribadi warga.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Pengawal Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab
Tanpa kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik, karya pers berisiko tergelincir menjadi fitnah, hoaks, atau sekadar sensasi tanpa fakta. KEJ memastikan bahwa setiap berita yang sampai ke tangan pembaca disajikan secara teruji, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
3.Benteng Penilaian Sengketa Pemberitaan
Dalam menentukan apakah suatu berita melanggar aturan atau tidak, Dewan Pers menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai parameter utama. Wartawan yang bekerja sesuai KEJ mendapat perlindungan hukum penuh di bawah UU Pers.
Dengan menempatkan Kode Etik Jurnalistik sebagai panglima dalam setiap proses redaksional, bedainnews.com terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui karya-karya jurnalistik yang independen, jujur, dan berintegritas tinggi.
Mahmud Marhaba
(Pemred & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!