JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS
Setinggi apa pun profesionalisme insan pers, kekeliruan teknis maupun informasi faktual dalam sebuah penulisan berita bisa saja terjadi. Untuk menjaga akurasi dan kebenaran informasi di tengah publik, Undang-Undang Pers menyediakan instrumen yang disebut Hak Koreksi.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:"Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain."
Dari rumusan ini, ada 3 pilar penting yang membedakan Hak Koreksi dengan Hak Jawab:
1.Memperbaiki Kekeliruan Informasi Faktual
Hak Koreksi berfokus pada pembetulan data atau fakta yang keliru (seperti salah mengetik nama, jabatan, lokasi, angka, atau kronologi kejadian) agar informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat dan objektif.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Dapat Diajukan oleh Siapa Saja
Berbeda dengan Hak Jawab yang khusus diajukan oleh pihak yang nama baiknya dirugikan, Hak Koreksi dapat diajukan oleh setiap orang yang mengetahui adanya kekeliruan informasi, baik mengenai dirinya sendiri maupun orang lain.
3.Bentuk Tanggung Jawab Moral & Profesional Pers
Perusahaan pers wajib melayani Hak Koreksi (Pasal 5 Ayat 3 UU Pers). Mengoreksi kekeliruan berita secara transparan dan cepat bukanlah bentuk kelemahan redaksi, melainkan bukti kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak publik atas informasi yang benar.
Dengan selalu terbuka terhadap koreksi dan menjaga akurasi berita, bedainnews.com terus berkomitmen menyajikan karya jurnalistik yang terpercaya, jujur, dan bertanggung jawab.
Mahmud Marhaba
(Pemred & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!