Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Pendidikan

Memahami Hak Koreksi dalam UU Pers No 40/1999

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain|
Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 00.27 WIB
|
1 menit baca
Memahami Hak Koreksi dalam UU Pers No 40/1999
Mahmud Marhaba, Pemred bedainnews.com
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Pelajari arti Hak Koreksi menurut Pasal 1 Angka 11 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta perbedaannya untuk menjaga akurasi berita.
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Setinggi apa pun profesionalisme insan pers, kekeliruan teknis maupun informasi faktual dalam sebuah penulisan berita bisa saja terjadi.

2

Untuk menjaga akurasi dan kebenaran informasi di tengah publik, Undang-Undang Pers menyediakan instrumen yang disebut Hak Koreksi .

3

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang mendefinisikan: "Hak Koreksi adalah hak...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS

Setinggi apa pun profesionalisme insan pers, kekeliruan teknis maupun informasi faktual dalam sebuah penulisan berita bisa saja terjadi. Untuk menjaga akurasi dan kebenaran informasi di tengah publik, Undang-Undang Pers menyediakan instrumen yang disebut Hak Koreksi.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:"Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain."

Dari rumusan ini, ada 3 pilar penting yang membedakan Hak Koreksi dengan Hak Jawab:

1.Memperbaiki Kekeliruan Informasi Faktual

Hak Koreksi berfokus pada pembetulan data atau fakta yang keliru (seperti salah mengetik nama, jabatan, lokasi, angka, atau kronologi kejadian) agar informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat dan objektif.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

2.Dapat Diajukan oleh Siapa Saja

Berbeda dengan Hak Jawab yang khusus diajukan oleh pihak yang nama baiknya dirugikan, Hak Koreksi dapat diajukan oleh setiap orang yang mengetahui adanya kekeliruan informasi, baik mengenai dirinya sendiri maupun orang lain.

3.Bentuk Tanggung Jawab Moral & Profesional Pers

Perusahaan pers wajib melayani Hak Koreksi (Pasal 5 Ayat 3 UU Pers). Mengoreksi kekeliruan berita secara transparan dan cepat bukanlah bentuk kelemahan redaksi, melainkan bukti kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak publik atas informasi yang benar.

Dengan selalu terbuka terhadap koreksi dan menjaga akurasi berita, bedainnews.com terus berkomitmen menyajikan karya jurnalistik yang terpercaya, jujur, dan bertanggung jawab.

Mahmud Marhaba

(Pemred & Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Hak KoreksiUU PersDewan PersKode Etik JurnalistikBedain NewsJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...