JAKARTA - SALAM BEDAIN
Dalam dunia jurnalistik, independensi dan kebebasan mengabarkan harus senantiasa berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak-hak subjek berita. Salah satu benteng perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik adalah Hak Jawab.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:"Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya."
Dari rumusan tegas ini, ada 3 pilar penting yang perlu dipahami oleh publik dan insan jurnalistik:
1.Instrumen Perlindungan Nama Baik
Hak Jawab hadir sebagai sarana konstitusional dan mekanis bagi perorangan maupun kelompok yang merasa nama baiknya tercemar atau dirugikan oleh kekeliruan kekeliruan materi fakta dalam sebuah pemberitaan.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Kewajiban Melayani bagi Perusahaan Pers
Penggunaan Hak Jawab bukan sekadar imbauan. Dalam UU Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab dari pihak yang mengajukannya (Pasal 5 Ayat 2) demi menjaga keberimbangan (fairness) dan akurasi informasi.
3.Solusi Utama Tanpa Jalur Pidana
Mekanisme Hak Jawab merupakan keutamaan penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika ada ketidaksesuaian fakta atau rasa keberatan atas berita, jalurnya adalah menyampaikan Hak Jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan tindakan main hakim sendiri maupun krimininalisasi wartawan.
Dengan selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan keterbukaan dalam melayani Hak Jawab, bedainnews.com terus berkomitmen menyajikan karya jurnalistik yang adil, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat.
Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!