Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News โ€” Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Berita

Masyarakat Adat Kalimantan Gugat Pemerintah

Kontributor: Redaksi Bedain|Editor: Redaksi Bedain|
Senin, 21 September 2026 pukul 13.15 WIB
|
1 menit baca
Masyarakat Adat Kalimantan Gugat Pemerintah
Ketua Dewan Aman Wilayah Kalimantan Barat, Glorio Sanen
๐Ÿš€ SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Dalam gugatan tersebut, sejumlah pejabat dan lembaga negara menjadi pihak tergugat. Di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia
โšก 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat menggugat pemerintah terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla serta kabut asap yang...

2

Gugatan tersebut diajukan oleh Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat...

3

Mereka menyoroti hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

PONTIANAK - PONTIANAK โ€” Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat menggugat pemerintah terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla serta kabut asap yang melanda wilayah tersebut.

Gugatan tersebut diajukan oleh Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta Sisilius Rami.

Mereka menyoroti hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

Para penggugat menilai kabut asap yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan dampak terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, transportasi hingga aktivitas perekonomian daerah.

Dalam gugatan tersebut, sejumlah pejabat dan lembaga negara menjadi pihak tergugat. Di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, para bupati dan wali kota, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Selain itu, terdapat 17 pihak yang ditempatkan sebagai turut tergugat. Di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, hingga seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

๐Ÿ“ฒ KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Kuasa penggugat sekaligus Ketua Dewan Aman Wilayah Kalimantan Barat, Glorio Sanen, mengatakan masyarakat memiliki hak mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat, baik untuk generasi saat ini maupun generasi mendatang.

Menurut Glorio, kondisi kabut asap yang disebut telah berlangsung sekitar dua bulan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat. Ia bahkan mengaku mengalami batuk akibat paparan asap.

โ€œKami ini juga punya hak untuk udara yang bersih, udara yang segar, langit yang cerah, baik untuk kondisi sekarang maupun di masa depan. Karena kami korban, kami punya hak, makanya kami menggugat pemerintah yang lalai dalam mengatasi bencana kabut asap ini,โ€ kata Glorio.

Glorio juga menyoroti aspek pencegahan karhutla. Menurutnya, potensi kekeringan yang dapat meningkatkan risiko karhutla sebelumnya telah diperkirakan melalui informasi dan prediksi yang tersedia.

Ia menilai informasi tersebut semestinya menjadi dasar pemerintah untuk memperkuat langkah antisipasi sebelum kebakaran meluas dan menghasilkan kabut asap.

โ€œPemerintah seharusnya sudah siap melakukan pencegahan karena sudah mendapatkan informasi dari BMKG. Jadi bukan hanya penanganan yang dilakukan, tetapi juga upaya pencegahan,โ€ ujarnya.

Gugatan tersebut sekaligus menempatkan persoalan karhutla dan kabut asap tidak hanya sebagai persoalan pemadaman ketika api muncul, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Para penggugat berharap proses hukum tersebut dapat menguji sejauh mana langkah pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan karhutla serta perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap.

Kontributor: Redaksi Bedain|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:KarhutlaGugat PemerintahAman KalbarPontianak
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS โ€ข GoPay โ€ข OVO โ€ข Dana โ€ข ShopeePay
โœจ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...