Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Opini

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Bebas Bersyarat

Kontributor: Teguh santoso|Editor: Redaksi Bedain|
Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB
|
1 menit baca
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Selasa (27/10/2026). Foto kiriman: Teguh santoso
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung kasus korupsi, kini bebas bersyarat. Ia wajib lapor hingga 2028, apa saja ketentuannya?
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung melalui program pembebasan bersyarat pada Selasa...

2

Sejumlah tokoh masyarakat dan sahabat kemudian mendatangi kediamannya.

3

Meski telah keluar dari lapas, Syahri masih wajib menjalani pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan berkala selama masa pembebasan bersyarat.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

TULUNGAGUNG - BEDAINNEWS.COM — Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung melalui program pembebasan bersyarat pada Selasa (27/10/2026). Sejumlah tokoh masyarakat dan sahabat kemudian mendatangi kediamannya.

Meski telah keluar dari lapas, Syahri masih wajib menjalani pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan berkala selama masa pembebasan bersyarat. Ia disebut harus melapor setiap tanggal 27 di Kejaksaan Negeri Tulungagung hingga 10 Juni 2028.

Pembebasan bersyarat merupakan pelaksanaan sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, Syahri tetap terikat pada kewajiban hukum dan pengawasan selama menjalani program tersebut.

Namun, rincian mengenai kewajiban administrasi dan mekanisme pelaporan Syahri masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Syahri Mulyo menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2013–2018. Ia terjerat perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp700 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26,836 miliar.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Sebelum menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Syahri diketahui ditempatkan di Lapas Sidoarjo. Ia kemudian dipindahkan ke Tulungagung pada akhir 2020.

Putusan pengadilan juga memuat pencabutan hak politik terhadap Syahri. Pelaksanaan ketentuan tersebut mengikuti isi putusan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan sahabat mendatangi kediaman Syahri setelah ia keluar dari lapas. Belum ada informasi terverifikasi mengenai agenda maupun pernyataan resmi dalam pertemuan tersebut.

Syahri tetap diwajibkan menjalani pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan sesuai ketentuan pembebasan bersyarat hingga masa yang telah ditetapkan.B

Kontributor: Teguh santoso|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Syahri MulyoBupati TulungagungPembebasan BersyaratKasus Korupsi
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...