TULUNGAGUNG - BEDAINNEWS.COM — Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung melalui program pembebasan bersyarat pada Selasa (27/10/2026). Sejumlah tokoh masyarakat dan sahabat kemudian mendatangi kediamannya.
Meski telah keluar dari lapas, Syahri masih wajib menjalani pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan berkala selama masa pembebasan bersyarat. Ia disebut harus melapor setiap tanggal 27 di Kejaksaan Negeri Tulungagung hingga 10 Juni 2028.
Pembebasan bersyarat merupakan pelaksanaan sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, Syahri tetap terikat pada kewajiban hukum dan pengawasan selama menjalani program tersebut.
Namun, rincian mengenai kewajiban administrasi dan mekanisme pelaporan Syahri masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Syahri Mulyo menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2013–2018. Ia terjerat perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp700 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26,836 miliar.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Sebelum menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Syahri diketahui ditempatkan di Lapas Sidoarjo. Ia kemudian dipindahkan ke Tulungagung pada akhir 2020.
Putusan pengadilan juga memuat pencabutan hak politik terhadap Syahri. Pelaksanaan ketentuan tersebut mengikuti isi putusan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan sahabat mendatangi kediaman Syahri setelah ia keluar dari lapas. Belum ada informasi terverifikasi mengenai agenda maupun pernyataan resmi dalam pertemuan tersebut.
Syahri tetap diwajibkan menjalani pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan sesuai ketentuan pembebasan bersyarat hingga masa yang telah ditetapkan.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!