SOLOK - BEDAINNEWS.COM - Pemprov Sumatera Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Solok Raya resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Langkah PJJ ini berlaku wajib bagi seluruh siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kabupaten Solok mulai Kamis (15/10/2026). Keputusan tegas diambil guna melindungi kesehatan para pelajar dari paparan kabut asap yang kian menebal memburukkan kualitas udara daerah.
Kepala Cabdis Pendidikan Wilayah III Solok Raya, Syafruddin, S.Pd., M.M., menandatangani langsung Surat Edaran Nomor 800/2732/CDPW.III/X-2026 pada Rabu (14/10/2026). Penerapan PJJ mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumbar dan SE Bupati Solok Nomor 100.3.4/6/Disdikpora-2026 terkait kewaspadaan dampak penurunan kualitas udara.
Belajar Daring dan Pembelajaran Tatap Muka
Selama masa PJJ berlangsung, para kepala sekolah diwajibkan memastikan proses kegiatan belajar mengajar secara daring berjalan efektif di rumah. Wali kelas beserta guru mata pelajaran berkoordinasi langsung dengan orang tua atau wali murid untuk memantau aktivitas belajar siswa secara ketat.
Sesuai dengan rencana kerja, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dijadwalkan kembali normal pada Senin (19/10/2026). Kendati demikian, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penyesuaian jadwal sekolah dapat berubah sewaktu-waktu melihat perkembangan situasi serta indeks kualitas udara di lapangan.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Pemerintah imbau seluruh masyarakat dan pelajar mengurangi aktivitas outdoor serta selalu mengenakan masker saat harus terpaksa beraktivitas di luar rumah.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!