LINGGA - KEPRI - BEDAIN NEWS.COM– Bangunan berstatus Cagar Budaya di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, membutuhkan penanganan khusus. Setiap upaya perbaikan fisik wajib mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pantauan tim Bedain news di lokasi pada Rabu (30/9/2026) mendapati kondisi fisik bangunan yang sangat memprihatinkan. Sejumlah struktur kayu dan penopang utama tampak lapuk hingga berpotensi roboh jika tidak segera mendapatkan tindakan penyelamatan.
Pasal 77 UU Cagar Budaya menegaskan bahwa pemugaran harus meliputi rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. Proses ini wajib mempertahankan keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, serta teknologi pengerjaan awal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal langkah pemerintah menyelamatkan bangunan tersebut. Jika benar terdaftar sebagai Cagar Budaya, pemugaran harus mengikuti ketentuan pelestarian dan melibatkan pihak berkompeten agar tidak dibiarkan roboh maupun diperbaiki sembarangan.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!