JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS
Akurasi dan kebenaran adalah harga mati dalam produk jurnalistik. Namun, tatkala kekeliruan data atau informasi terlanjur terbit, Undang-Undang Pers mengatur mekanisme pemulihan yang tegas bagi redaksi, yaitu Kewajiban Koreksi.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:"Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan."
Dari rumusan tegas ini, ada 3 pilar penting yang wajib dipahami oleh insan pers dan masyarakat:
1.Cakupan Ralat yang Sangat Luas
Kewajiban koreksi tidak hanya terbatas pada teks atau tulisan belaka. Redaksi wajib melakukan ralat jika terdapat kekeliruan pada informasi, data, fakta, opini, hingga visual/gambar yang dipublikasikan.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Keharusan Hukum dan Etika Redaksi (Imperatif)
Istilah "keharusan" menegaskan bahwa melakukan koreksi atau ralat atas kekeliruan berita bukanlah pilihan sukarela, melainkan perintah undang-undang (Pasal 5 Ayat 3 UU Pers) sekaligus amanat Kode Etik Jurnalistik (Pasal 10 KEJ).
3.Mekanisme Transparan demi Menjaga Kepercayaan Publik
Melakukan ralat secara cepat, jujur, dan terbuka bukan tanda kelemahan media, melainkan wujud profesionalisme tertinggi. Media yang bertanggung jawab akan mencantumkan catatan ralat secara jelas agar publik mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Dengan selalu menjunjung tinggi asas akurasi serta responsif terhadap setiap kekeliruan pemberitaan, bedainnews.com terus berkomitmen menjadi media siber yang terpercaya, berintegritas, dan akuntabel.
Mahmud Marhaba,
(Pemred & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!