Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Pendidikan

Salah Berita? Kenali Kewajiban Koreksi Menurut UU Pers!

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain|
Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 00.30 WIB
|
1 menit baca
Salah Berita? Kenali Kewajiban Koreksi Menurut UU Pers!
Mahmud Marbaha, Pemred Bedain News
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Berita salah terbit? Jangan panik! Simak aturan Kewajiban Koreksi menurut UU Pers agar media tetap profesional dan akuntabel.
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Akurasi dan kebenaran adalah harga mati dalam produk jurnalistik.

2

Namun, tatkala kekeliruan data atau informasi terlanjur terbit, Undang-Undang Pers mengatur mekanisme pemulihan yang tegas bagi redaksi, yaitu Kewajiban...

3

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang mendefinisikan: "Kewajiban Koreksi adalah...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS

Akurasi dan kebenaran adalah harga mati dalam produk jurnalistik. Namun, tatkala kekeliruan data atau informasi terlanjur terbit, Undang-Undang Pers mengatur mekanisme pemulihan yang tegas bagi redaksi, yaitu Kewajiban Koreksi.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:"Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan."

Dari rumusan tegas ini, ada 3 pilar penting yang wajib dipahami oleh insan pers dan masyarakat:

1.Cakupan Ralat yang Sangat Luas

Kewajiban koreksi tidak hanya terbatas pada teks atau tulisan belaka. Redaksi wajib melakukan ralat jika terdapat kekeliruan pada informasi, data, fakta, opini, hingga visual/gambar yang dipublikasikan.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

2.Keharusan Hukum dan Etika Redaksi (Imperatif)

Istilah "keharusan" menegaskan bahwa melakukan koreksi atau ralat atas kekeliruan berita bukanlah pilihan sukarela, melainkan perintah undang-undang (Pasal 5 Ayat 3 UU Pers) sekaligus amanat Kode Etik Jurnalistik (Pasal 10 KEJ).

3.Mekanisme Transparan demi Menjaga Kepercayaan Publik

Melakukan ralat secara cepat, jujur, dan terbuka bukan tanda kelemahan media, melainkan wujud profesionalisme tertinggi. Media yang bertanggung jawab akan mencantumkan catatan ralat secara jelas agar publik mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Dengan selalu menjunjung tinggi asas akurasi serta responsif terhadap setiap kekeliruan pemberitaan, bedainnews.com terus berkomitmen menjadi media siber yang terpercaya, berintegritas, dan akuntabel.

Mahmud Marhaba,

(Pemred & Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:UU PersKewajiban KoreksiKode Etik JurnalistikHukum PersAkurasi BeritaJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...