Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Pendidikan

Kemerdekaan Pers Bukan Kebal Hukum, Ini Fakta UU Pers

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain|
Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 00.03 WIB
|
1 menit baca
Kemerdekaan Pers Bukan Kebal Hukum, Ini Fakta UU Pers
Mahmud Marhaba, Pemred Bedain News
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Kemerdekaan pers ternyata punya batas hukum! Simak penjelasan hak jawab, hak tolak, dan aturan sengketa pers di UU No 40 Tahun 1999 di sini.
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi bukanlah kebebasan yang tanpa batas atau lepas dari pertanggungjawaban.

2

Dalam sistem hukum Indonesia, pers yang merdeka adalah pers yang bertanggung jawab.

3

Ketika sebuah pemberitaan memicu kekeliruan atau keberatan dari masyarakat, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme penyelesaian khusus ( lex specialis ) agar...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS

Kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi bukanlah kebebasan yang tanpa batas atau lepas dari pertanggungjawaban. Dalam sistem hukum Indonesia, pers yang merdeka adalah pers yang bertanggung jawab. Ketika sebuah pemberitaan memicu kekeliruan atau keberatan dari masyarakat, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme penyelesaian khusus (lex specialis) agar sengketa pemberitaan diselesaikan secara bermartabat.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan: "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, pers menggunakan Hak Tolak, Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi."

Dari rumusan ini, ada 3 pilar penting yang menjadi mekanisme pertanggungjawaban pers nasional:

1.Mekanisme Penyelesaian Khusus (Lex Specialis)

Ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kekeliruan dalam suatu pemberitaan, pertanggungjawaban pers diawali melalui jalur jurnalistik terlebih dahulu (Hak Jawab dan Hak Koreksi), bukan langsung membawa perkara tersebut ke ranah pidana umum.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

2.Perlindungan Hak Subjek Berita Melalui Hak Jawab dan Koreksi

Pasal ini memberikan jaminan bagi masyarakat atau subjek berita untuk memberikan tanggapan, sanggahan, maupun pembetulan atas fakta yang tidak akurat. Pers wajib melayani Hak Jawab dan melaksanakan Kewajiban Koreksi sebagai wujud transparansi dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik.

3.Integritas Dapur Redaksi dan Kerahasiaan Narasumber

Penggunaan Hak Tolak dalam ruang pertanggungjawaban hukum memastikan bahwa redaksi dapat mempertahankan kerahasiaan narasumber rahasianya, sembari tetap membuktikan bahwa proses pencarian dan pengujian berita telah dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.

Dengan menjunjung tinggi prinsip pertanggungjawaban hukum melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bedainnews.com terus berkomitmen menjadi media siber yang profesional, beretika, serta selalu terbuka terhadap suara dan masukan masyarakat.B

Mahmud Marhaba

(Pemred & Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Kemerdekaan PersUU PersHak JawabSengketa PemberitaanEtika JurnalistikJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...