JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS
Kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi bukanlah kebebasan yang tanpa batas atau lepas dari pertanggungjawaban. Dalam sistem hukum Indonesia, pers yang merdeka adalah pers yang bertanggung jawab. Ketika sebuah pemberitaan memicu kekeliruan atau keberatan dari masyarakat, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme penyelesaian khusus (lex specialis) agar sengketa pemberitaan diselesaikan secara bermartabat.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan: "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, pers menggunakan Hak Tolak, Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi."
Dari rumusan ini, ada 3 pilar penting yang menjadi mekanisme pertanggungjawaban pers nasional:
1.Mekanisme Penyelesaian Khusus (Lex Specialis)
Ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kekeliruan dalam suatu pemberitaan, pertanggungjawaban pers diawali melalui jalur jurnalistik terlebih dahulu (Hak Jawab dan Hak Koreksi), bukan langsung membawa perkara tersebut ke ranah pidana umum.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Perlindungan Hak Subjek Berita Melalui Hak Jawab dan Koreksi
Pasal ini memberikan jaminan bagi masyarakat atau subjek berita untuk memberikan tanggapan, sanggahan, maupun pembetulan atas fakta yang tidak akurat. Pers wajib melayani Hak Jawab dan melaksanakan Kewajiban Koreksi sebagai wujud transparansi dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik.
3.Integritas Dapur Redaksi dan Kerahasiaan Narasumber
Penggunaan Hak Tolak dalam ruang pertanggungjawaban hukum memastikan bahwa redaksi dapat mempertahankan kerahasiaan narasumber rahasianya, sembari tetap membuktikan bahwa proses pencarian dan pengujian berita telah dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
Dengan menjunjung tinggi prinsip pertanggungjawaban hukum melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bedainnews.com terus berkomitmen menjadi media siber yang profesional, beretika, serta selalu terbuka terhadap suara dan masukan masyarakat.B
Mahmud Marhaba
(Pemred & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!