Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Hukum & Kriminal

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Kontributor: Adjurama Gustijah (Bukittinggi - Sumbar)|Editor: Redaksi Bedain|
Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 07.01 WIB
|
1 menit baca
Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah incracht, di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa (27/10/2026. dok: Adjurama Gustijah
šŸš€ SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Kejari Bukittinggi musnahkan sabu dan ganja hasil perkara inkracht. Waspadai modus baru sindikat narkoba lewat game online dan pemasaran digital!
⚔ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ).

2

Agenda penegakan hukum tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bukittinggi, Jalan Adhyaksa No.

3

198, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Selasa (27/10/2026).

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

BUKITTINGGI - BEDAINNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Agenda penegakan hukum tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bukittinggi, Jalan Adhyaksa No. 198, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Selasa (27/10/2026).

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bukittinggi, Fithrah, S.H., M.H., guna menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Berdasarkan data penanganan perkara, kasus kejahatan narkotika tercatat paling mendominasi rangkaian pemusnahan barang bukti tahun ini.

"Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht, dalam rangka keseriusan menjalankan keputusan Pengadilan," ujar Kajari Bukittinggi, Fithrah, Selasa (27/10/2026).

Modus Operandi Baru Jaringan Narkotika dan Fasilitas Rehabilitasi

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 berkas perkara narkotika serta 8 berkas perkara tindak pidana lainnya dengan estimasi nilai mencapai ratusan juta rupiah.

šŸ“² KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Rincian barang bukti meliputi narkotika jenis sabu seberat 97,85 gram, ganja seberat 8,44 kilogram, ekstasi 0,44 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Fithrah mengungkapkan bahwa sindikat peredaran gelap narkotika kini mulai beralih memanfaatkan teknologi canggih seperti game online dan pemasaran digital untuk menghindari deteksi aparat.

Menghadapi ancaman tersebut, Kejari Bukittinggi menggandeng Polresta Bukittinggi, Kodim 0304/Agam, BNN, dan Pemkot Bukittinggi untuk memperkuat kolaborasi pemberantasan.

Kepala BNN Payakumbuh, Valentino, menambahkan lembaganya menyediakan program layanan pemulihan rehabilitasi rawat jalan gratis bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Kolaborasi lintas sektoral ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Sumatra Barat.B

Kontributor: Adjurama Gustijah (Bukittinggi - Sumbar)|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Kejari BukittinggiPemusnahan NarkobaSabu dan GanjaBerita Bukittinggi
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...