Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Pendidikan

Bebas Sensor, Inilah Jaminan Hukum Kemerdekaan Pers

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain|
Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 00.01 WIB
|
1 menit baca
Bebas Sensor, Inilah Jaminan Hukum Kemerdekaan Pers
Mahmud Marhaba, Pemred Bedain News
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Tahukah Anda? UU Pers melarang keras pembredelan media. Simak 3 pilar utama yang melindungi kemerdekaan pers kita di sini!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Sejarah perjalanan bangsa mencatat masa-masa di mana suara pers pernah dibungkam melalui sensor ketat dan ancaman pembredelan.

2

Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak sejarah yang menghentikan praktik kekuasaan tersebut demi menjamin keterbukaan...

3

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang berbunyi: "Terhadap pers nasional tidak...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS

Sejarah perjalanan bangsa mencatat masa-masa di mana suara pers pernah dibungkam melalui sensor ketat dan ancaman pembredelan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak sejarah yang menghentikan praktik kekuasaan tersebut demi menjamin keterbukaan informasi bagi publik.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."

Dari rumusan tegas dan berani ini, ada 3 pilar utama yang menjadi perisai kemerdekaan pers nasional:

1.Bebas dari Penyensoran (Anti-Censorship)

Pemerintah maupun pihak mana pun tidak berhak memeriksa, mengedit, atau menghalangi materi berita sebelum diterbitkan. Pengawasan terhadap karya pers sepenuhnya berada di tangan instrumen etika (Kode Etik Jurnalistik) dan penilaian publik, bukan intervensi kekuasaan.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

2.Hapus Praktik Pembredelan dan Pelarangan Penyiaran

Pencabutan izin operasional secara sepihak atau penutupan paksa penerbitan/penyiaran media massa kini diharamkan oleh undang-undang. Pers tidak boleh lagi dimatikan ruang geraknya hanya karena berita yang disajikannya mengkritik kebijakan atau mengetengahkan fakta yang tidak disukai.

3.Perlindungan atas Alur Informasi kepada Publik

Jaminan anti-pembredelan ini sejatinya merupakan perlindungan bagi rakyat. Tanpa ancaman sensor dan penutupan media, masyarakat dijamin mendapatkan informasi yang jujur, objektif, dan transparan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

Dengan memegang teguh amanat Pasal 4 Ayat (2) ini, bedainnews.com terus berkomitmen untuk menghadirkan karya jurnalistik yang berani, independen, dan edukatif demi mengawal keterbukaan informasi di seluruh penjuru Tanah Air.

Mahmud Marhaba

(Pemred Bedainnews.com & Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Kebebasan PersUU Nomor 40 Tahun 1999Anti PembredelanKemerdekaan PersJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...