JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS
Sejarah perjalanan bangsa mencatat masa-masa di mana suara pers pernah dibungkam melalui sensor ketat dan ancaman pembredelan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak sejarah yang menghentikan praktik kekuasaan tersebut demi menjamin keterbukaan informasi bagi publik.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
Dari rumusan tegas dan berani ini, ada 3 pilar utama yang menjadi perisai kemerdekaan pers nasional:
1.Bebas dari Penyensoran (Anti-Censorship)
Pemerintah maupun pihak mana pun tidak berhak memeriksa, mengedit, atau menghalangi materi berita sebelum diterbitkan. Pengawasan terhadap karya pers sepenuhnya berada di tangan instrumen etika (Kode Etik Jurnalistik) dan penilaian publik, bukan intervensi kekuasaan.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Hapus Praktik Pembredelan dan Pelarangan Penyiaran
Pencabutan izin operasional secara sepihak atau penutupan paksa penerbitan/penyiaran media massa kini diharamkan oleh undang-undang. Pers tidak boleh lagi dimatikan ruang geraknya hanya karena berita yang disajikannya mengkritik kebijakan atau mengetengahkan fakta yang tidak disukai.
3.Perlindungan atas Alur Informasi kepada Publik
Jaminan anti-pembredelan ini sejatinya merupakan perlindungan bagi rakyat. Tanpa ancaman sensor dan penutupan media, masyarakat dijamin mendapatkan informasi yang jujur, objektif, dan transparan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Dengan memegang teguh amanat Pasal 4 Ayat (2) ini, bedainnews.com terus berkomitmen untuk menghadirkan karya jurnalistik yang berani, independen, dan edukatif demi mengawal keterbukaan informasi di seluruh penjuru Tanah Air.
Mahmud Marhaba
(Pemred Bedainnews.com & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!