LINGGA - BEDAINNEWS.COM — Sengketa lahan seluas 4.000 meter persegi di Singkep memanas. Ketua Ormas Gagak Hitam Lingga mengecam keras kinerja BPN dan menyoroti penerbitan HGB PT Tianshan Alumina Indonesia.
Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 4.000 meter persegi di kawasan Todak, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, memicu kecaman keras dari organisasi masyarakat.
Dalam pertemuan di Kantor Ormas Gagak Hitam, Jalan Raya Berindat, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (13/10/2026), Ketua Ormas Gagak Hitam Kabupaten Lingga, Ribut Satriawan, mengecam kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga.
Ribut mempertanyakan transparansi serta dasar hukum penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Tianshan Alumina Indonesia di atas lahan yang diklaim sebagai milik warga atas nama Martini.
"Kami mempertanyakan transparansi dan dasar hukum pihak BPN Kabupaten Lingga dalam penerbitan HGB atas nama PT Tianshan Alumina Indonesia. Ada kejanggalan serius dalam hal ini," tegas Ribut Satriawan kepada BEDAINNEWS.COM.
Kepemilikan Sah Warga dan Ancaman Langkah Somasi
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Menurut Ribut, lahan sengketa tersebut memiliki alas hak yang jelas dan sah secara hukum. Objek lahan yang disengketakan berlokasi di Jalan Lekuk Timpang, Dusun II Kebun Nyiur, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, dengan luas kurang lebih 4.000 m² yang saat ini dipergunakan untuk perkebunan.
Pihaknya menyebutkan bahwa kepemilikan lahan tersebut didasari oleh surat atas nama Maulud dengan Nomor Register 25/593/2008 tertanggal 12 Februari 2008, yang diperkuat dengan bukti pembayaran pajak yang sah secara hukum.
"Kami akan segera mengirimkan somasi resmi kepada pihak BPN Kabupaten Lingga agar melakukan evaluasi kembali dan menjelaskan secara transparan kepada publik terkait penerbitan HGB tersebut," lanjutnya.
Ribut menegaskan, jika persoalan ini tidak ditanggapi secara serius oleh BPN Kabupaten Lingga, Ormas Gagak Hitam akan menempuh jalur hukum.
"Jika tidak ada tanggapan serius, maka kami, Ormas Gagak Hitam, akan mengambil langkah hukum atas dugaan perampasan hak masyarakat atas nama Martini. Negara tidak boleh kalah, hak rakyat tidak boleh dirampas," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!