INDRAMAYU - BEDAINNEWS.COM – Pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun Anggaran 2026 Tahap II di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengelolaan bantuan kelompok tani di Desa Tanjungkerta.
Informasi tersebut dihimpun dari keterangan sejumlah pihak yang mengetahui pelaksanaan kegiatan di lapangan. Namun, informasi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya menghubungi sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Jaya Makmur, Iwan Jubris alias Kariwan, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (3/11/2026), belum memberikan penjelasan terperinci mengenai pelaksanaan maupun pengelolaan bantuan Irpom. Ia menyarankan agar awak media meminta keterangan kepada Pathudin alias Udin, mantan Lurah Desa Tanjungkerta.
"Maaf saudara, ini mah begini saja, temui Pak Lurah, Udin, soalnya saya banyak kesibukan," ujarnya.
Iwan juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Udin agar yang bersangkutan dapat membantu memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Sementara itu, seorang ketua kelompok tani lainnya di Desa Tanjungkerta yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menyarankan agar awak media menghubungi Udin.
Menurut narasumber tersebut, Udin turut membantu pelaksanaan kegiatan Irpom di lapangan karena Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tanjungkerta telah meninggal dunia.
Narasumber itu juga menyampaikan informasi mengenai dugaan penyerahan uang yang disebut berkaitan dengan kepentingan kebersamaan Gapoktan Desa Tanjungkerta.
Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut berkaitan.
Udin Bantah Ada Pemotongan Anggaran
Menanggapi informasi yang berkembang, Pathudin alias Udin memberikan klarifikasi pada Rabu (4/11/2026). Ia membantah adanya pemotongan anggaran bantuan Irpom untuk kepentingan kebersamaan kelompok tani.
"Kalau soal potongan anggaran Program Irpom untuk kebersamaan itu tidak ada," tegas Udin.
Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam kegiatan tersebut karena Ketua Gapoktan Desa Tanjungkerta telah meninggal dunia. Kondisi itu membuat dirinya ikut membantu proses pelaksanaan program di lapangan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Kroya, Tiryono, menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan yang berkembang. Menurutnya, terdapat pengawas dan konsultan program yang juga memiliki tugas dalam pengawasan pelaksanaan Irpom.
"Saya belum bisa menjelaskan terkait dengan hal yang ada di berita karena ada pengawas dan konsultan program," ujarnya.
Tiryono juga mengakui bahwa monitoring secara langsung terhadap seluruh kelompok tani penerima bantuan Irpom di wilayah Kecamatan Kroya belum dilakukan secara menyeluruh.
"Dan saya juga belum bisa monitoring ke Poktan yang mendapat bantuan, atau langsung ke Korluh dengan penyuluh Wilbin masing-masing," tambahnya.
Perlu Penelusuran Lebih Lanjut
Munculnya informasi tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi pengelolaan bantuan pemerintah, khususnya Program Irpom yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan irigasi dan produktivitas pertanian.
Keterangan sejumlah pihak yang telah dihimpun menunjukkan adanya informasi yang masih perlu ditelusuri. Di sisi lain, Udin telah memberikan bantahan terhadap dugaan pemotongan anggaran untuk kepentingan kebersamaan kelompok tani.
Karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut serta penelusuran oleh instansi berwenang agar duduk persoalan menjadi terang. Terlebih, pengawasan pelaksanaan program perlu dilakukan untuk memastikan bantuan diterima dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Program Irpom Tahap II di Desa Tanjungkerta.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!