PROBOLINGGO - BEDAINNEWS.COM — Komisi II DPRD Kota Probolinggo memberikan catatan kritis dan warning keras terhadap rencana penyertaan modal tahap II untuk Perseroda PT Bahari Tanjung Tembaga (BTT). Sorotan tajam itu mengemuka dalam pembahasan Raperda APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027, Selasa (13/10/2026).
Rapat kerja tersebut menghadirkan Direktur Utama Perseroda PT BTT Noviyadi, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo.
Perencanaan Dana Dinilai Masih Mentah
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, mengingatkan manajemen PT BTT agar tidak mengabaikan aturan hukum demi mengejar percepatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Niatnya ingin untung, malah buntung di kemudian hari. Perencanaan penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp9,8 miliar pada Tahun Anggaran 2027 masih terlalu mentah dan belum terperinci," tegas Ryadlus Sholihin Firdaus.
Ia mendesak penyusunan laporan perencanaan yang lebih komprehensif, matang, serta akuntabel sesuai payung hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum pada masa mendatang.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Kejelasan Status Aset dan Payung Hukum
Selain perencanaan anggaran, Komisi II menyoroti perbedaan keterangan mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi target investasi BUMD tersebut. BPPKAD mencatat lahan tersebut masih berstatus milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan pihak Perseroda BTT mengklaim lahan milik Pemkot Probolinggo.
"Status aset harus diperjelas. Harus benar-benar konkret status lahannya agar tidak ada masalah di kemudian hari," pungkasnya.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!