KOTA PROBOLINGGO - BEDAINNEWS.COM - Penetapan 23 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Propemperda 2027 oleh DPRD Kota Probolinggo menyoroti berbagai isu krusial kemasyarakatan, Senin (19/10/2026).
Sejumlah aturan strategis yang dijadwalkan untuk dibahas mencakup aspek pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih spesifik, hingga langkah preventif terhadap peredaran gelap narkotika.
Selain itu, dewan juga mengusulkan Raperda terkait penguatan ketahanan pangan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta perlindungan dan pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memperkokoh struktur ekonomi kerakyatan.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Shyntha Kusumawardhani, menegaskan bahwa seluruh poin dalam pembentukan regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan nyata warga di lapangan.
"Ada beberapa perubahan Propemperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Probolinggo yang sangat krusial untuk segera dibahas guna menjawab tantangan sosial dan ekonomi yang ada," tegas Dwi Laksmi pada Senin (19/10/2026).
Ruang Konsultasi Publik dan Partisipasi Masyarakat
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Guna menjamin kualitas dan relevansi dari setiap rancangan undang-undang daerah tersebut, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini memiliki mandat penting untuk membuka ruang konsultasi publik secara luas dan inklusif.
Melalui mekanisme ini, masyarakat Kota Probolinggo diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyalurkan gagasan, memberikan masukan kritis, serta memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir mampu menjawab problematika nyata di tengah masyarakat.
"Raperda yang akan dibahas tentunya akan lebih banyak meminta masukan masyarakat melalui mekanisme konsultasi publik," pungkas Dwi Laksmi.
Partisipasi aktif dari warga diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan menjadi instrumen utama dalam melahirkan peraturan daerah yang adil, transparan, akuntabel, serta mampu menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!