KOTA PROBOLINGGO - BEDAINNEWS.COM — Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo resmi mengesahkan 23 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2027, Senin (19/10/2026).
Puluhan usulan regulasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara dewan dan pihak eksekutif yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Shyntha Kusumawardhani, memimpin langsung jalannya sidang paripurna bersama didampingi para Wakil Ketua DPRD.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat turut hadir menyukseskan agenda legislasi tersebut.
"Pembahasan 23 Raperda menjadi Propemperda ini akan dibahas dalam masa sidang satu, dua, dan tiga," kata Dwi Laksmi pada Senin (19/10/2026).
Penjadwalan Pembahasan Regulasi Secara Bertahap
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Tahapan pembahasan akan terbagi secara terstruktur mulai dari masa sidang I (September–Desember 2026), masa sidang II (Januari–April 2027), hingga masa sidang III (Mei–Agustus 2027).
Pada masa sidang I, dewan menjadwalkan pembahasan beberapa Raperda krusial seperti pertanggungjawaban APBD, penyelenggaraan parkir, hingga reklame.
Selanjutnya, sebanyak 13 Propemperda akan dibahas intensif pada masa sidang II dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) legislasi.
DPRD memastikan setiap tahapan rancangan aturan akan mengedepankan asas keterbukaan guna menghasilkan produk hukum daerah yang responsif.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!