Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Parlemen

DPRD dan DLH Probolinggo Bahas Raperda Pengelolaan Limbah B3

Kontributor: Redaksi Bedain|Editor: Redaksi Bedain|
Rabu, 23 September 2026 pukul 03.01 WIB
|
1 menit baca
DPRD dan DLH Probolinggo Bahas Raperda Pengelolaan Limbah B3
Suasana pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Spesifik intens dilakukan Pansus DPRD Kota Probolinggo, Rabu (23/09/2026)
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Pansus III DPRD Kota Probolinggo dan DLH godok Raperda pengelolaan sampah spesifik dan limbah B3 rumah sakit demi cegah pencemaran.
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat intensif untuk menggodok regulasi penanganan sampah...

2

Pembahasan yang berlangsung di ruang Komisi III ini berfokus pada penyusunan aturan konkret pengelolaan limbah rumah tangga, fasilitas kesehatan, hingga puing...

3

Detil Regulasi Mencegah Pencemaran Lingkungan.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

PROBOLINGGO - JATIM - BEDAINNEWS.COM — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat intensif untuk menggodok regulasi penanganan sampah spesifik dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Rabu (23/9/2026). Pembahasan yang berlangsung di ruang Komisi III ini berfokus pada penyusunan aturan konkret pengelolaan limbah rumah tangga, fasilitas kesehatan, hingga puing bangunan.

Detil Regulasi Mencegah Pencemaran Lingkungan

Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman, menjelaskan bahwa pembahasan pasal demi pasal dilakukan secara mendalam agar aturan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan Kota Probolinggo bebas dari ancaman pencemaran limbah B3 medis maupun non-medis yang berisiko merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.

Proteksi Lingkungan Tanpa Bebani Warga

Dalam penyusunan raperda ini, Pansus III turut melibatkan unsur dinas kesehatan dan pihak terkait untuk memberikan masukan sesuai kewenangannya. Heri menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat agar tidak menimbulkan beban ekonomi baru.#

Kontributor: M. Hisbullah Huda (Probolinggo - Jatim)

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp
Kontributor: Redaksi Bedain|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:limbah B3DPRD Kota ProbolinggoDLH ProbolinggoHeri Ponimanraperda sampahberita ProbolinggobedainProbolinggo - Jatim
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...