PROBOLINGGO - JATIM - BEDAINNEWS.COM — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat intensif untuk menggodok regulasi penanganan sampah spesifik dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Rabu (23/9/2026). Pembahasan yang berlangsung di ruang Komisi III ini berfokus pada penyusunan aturan konkret pengelolaan limbah rumah tangga, fasilitas kesehatan, hingga puing bangunan.
Detil Regulasi Mencegah Pencemaran Lingkungan
Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman, menjelaskan bahwa pembahasan pasal demi pasal dilakukan secara mendalam agar aturan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan Kota Probolinggo bebas dari ancaman pencemaran limbah B3 medis maupun non-medis yang berisiko merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.
Proteksi Lingkungan Tanpa Bebani Warga
Dalam penyusunan raperda ini, Pansus III turut melibatkan unsur dinas kesehatan dan pihak terkait untuk memberikan masukan sesuai kewenangannya. Heri menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat agar tidak menimbulkan beban ekonomi baru.#
Kontributor: M. Hisbullah Huda (Probolinggo - Jatim)
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!