JAKARTA - BEDAINNEWS.COM โ Pendar lampu neon dari sebuah gerobak kuning bertuliskan menu serba Rp12 ribu memecah kesunyian malam di sudut jalanan Jakarta, Jumat (16/10/2026). Di atas trotoar yang telah dilengkapi bollard besi penghalau kendaraan, seorang pedagang sibuk melayani pembeli yang singgah melepas lapar di penghujung hari.
Pemandangan ini bukan hal baru di Ibu Kota. Saat aktivitas perkantoran meredup dan lalu lintas mulai lengang, trotoar yang siang hari menjadi lalu lalang pejalan kaki berganti fungsi menjadi lapak mengais rezeki bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kehadiran pedagang kuliner malam ini di satu sisi memberikan kemudahan bagi warga kota untuk mendapatkan santapan terjangkau. Keberagaman kuliner malam juga menghidupkan denyut ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput.
Namun, di balik geliat usaha malam tersebut, tersimpan dinamika tata kelola kota yang membutuhkan perhatian bersama. Trotoar pada hakikatnya merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pemanfaatannya untuk aktivitas komersialโmeskipun hanya pada malam hariโtentu memerlukan penataan yang bijak agar fungsi utama jalan dan keselamatan lalu lintas tetap terjaga.
Tak kalah krusial adalah aspek transparansi pengelolaan dan penarikan retribusi. Dalam setiap aktivitas pedagang yang memanfaatkan fasilitas publik, kerap timbul pertanyaan di tengah masyarakat: Ke mana alur pembayaran retribusi atau iuran harian/bulanan tersebut mengalir?
Apakah kewajiban finansial para pedagang ini disetorkan secara resmi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai penerimaan daerah, atau dikelola mandiri oleh pihak Kelurahan serta pengurus lingkungan setempat?
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Kejelasan alur retribusi ini menjadi penting mengingat adanya uang rakyat dan aset daerah yang digunakan. Pengelolaan yang transparan dan berbasis aturan tidak hanya memastikan masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pedagang kecil agar terhindar dari potensi pungutan liar oleh oknum tak bertanggung jawab.
Menata UMKM malam hari di trotoar Jakarta bukanlah soal menggusur atau mematikan mata pencaharian warga. Ini adalah tentang bagaimana regulasi hadir untuk menata, membagi ruang secara adil antara pejalan kaki dan pedagang, serta memastikan setiap rupiah retribusi dikelola secara akuntabel demi kemajuan kota bersama. B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!