Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Hukum & Kriminal

Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers di Jakarta

Kontributor: Redaksi bedainnews.com|Editor: Redaksi Bedain|
Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 02.09 WIB
|
1 menit baca
Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers di Jakarta
Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers dilaksanakan oleh Dewan Pers, Selasa (27/10/2026). Doc: Redaksi Bedain News
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Demi lindungi wartawan dari kriminalisasi, Dewan Pers gelar penyegaran ahli pers bersama pakar hukum nasional. Simak ulasan lengkapnya!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Dewan Pers di Jakarta gelar agenda Penyegaran Ahli Pers secara hybrid guna mempertegas penafsiran regulasi hukum media, Selasa (27/10/2026).

2

Kegiatan strategis tersebut berpusat di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, serta dihubungkan melalui akses jaringan daring Zoom Meeting.

3

Forum ini menghadirkan para Ahli Pers dari wilayah Jabodetabek secara tatap muka langsung serta mengikutsertakan seluruh ahli dari berbagai daerah di Indonesia.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - BEDAINNEWS.COM — Dewan Pers di Jakarta gelar agenda Penyegaran Ahli Pers secara hybrid guna mempertegas penafsiran regulasi hukum media, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan strategis tersebut berpusat di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, serta dihubungkan melalui akses jaringan daring Zoom Meeting.

Forum ini menghadirkan para Ahli Pers dari wilayah Jabodetabek secara tatap muka langsung serta mengikutsertakan seluruh ahli dari berbagai daerah di Indonesia.

Pertemuan nasional ini digelar demi menyelaraskan persepsi hukum terkait dinamika penerbitan media serta perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik nasional.

Fokus Tafsir Badan Hukum dan Perlindungan Profesi Wartawan

Agenda penyegaran ini menghadirkan akademisi serta pakar hukum tata negara papan atas nasional guna mengulas pasal-pasal krusial Undang-Undang Pers.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dijadwalkan membedah materi mengenai penafsiran mendalam ketentuan badan hukum perusahaan pers sesuai regulasi yang berlaku.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Sementara itu, Guru Besar Hak Asasi Manusia UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, mengulas batasan perlindungan hukum wartawan serta penanganan potensi penyalahgunaan profesi.

Pembahasan kedua narasumber tersebut menjadi rujukan utama bagi para ahli pers dalam memberikan pertimbangan hukum secara objektif dan profesional.

Penguatan Kompetensi Ahli Pers Dalam Dinamika Hukum Media

Penyelenggaraan acara ini menjadi pilar penting dalam menjaga independensi serta marwah kemerdekaan pers dari ancaman kriminalisasi karya jurnalistik.

Melalui penyegaran ini, seluruh Ahli Pers diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif saat menangani sengketa pemberitaan di tingkat kepolisian maupun peradilan.

Manajemen Dewan Pers turut menekankan pentingnya konfirmasi kehadiran para peserta offline guna mempermudah kelancaran operasional pelaksanaan kegiatan di lokasi.

Sinergi antara akademisi, praktisi, dan institusi pembina pers dinilai krusial demi mewujudkan iklim pers nasional yang sehat, bermartabat, dan berintegritas. B

Kontributor: Redaksi bedainnews.com|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Dewan PersUndang-Undang PersPerlindungan WartawanHukum MediaJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...