JAKARTA - BEDAINNEWS.COM — Dewan Pers di Jakarta gelar agenda Penyegaran Ahli Pers secara hybrid guna mempertegas penafsiran regulasi hukum media, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan strategis tersebut berpusat di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, serta dihubungkan melalui akses jaringan daring Zoom Meeting.
Forum ini menghadirkan para Ahli Pers dari wilayah Jabodetabek secara tatap muka langsung serta mengikutsertakan seluruh ahli dari berbagai daerah di Indonesia.
Pertemuan nasional ini digelar demi menyelaraskan persepsi hukum terkait dinamika penerbitan media serta perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik nasional.
Fokus Tafsir Badan Hukum dan Perlindungan Profesi Wartawan
Agenda penyegaran ini menghadirkan akademisi serta pakar hukum tata negara papan atas nasional guna mengulas pasal-pasal krusial Undang-Undang Pers.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dijadwalkan membedah materi mengenai penafsiran mendalam ketentuan badan hukum perusahaan pers sesuai regulasi yang berlaku.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Sementara itu, Guru Besar Hak Asasi Manusia UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, mengulas batasan perlindungan hukum wartawan serta penanganan potensi penyalahgunaan profesi.
Pembahasan kedua narasumber tersebut menjadi rujukan utama bagi para ahli pers dalam memberikan pertimbangan hukum secara objektif dan profesional.
Penguatan Kompetensi Ahli Pers Dalam Dinamika Hukum Media
Penyelenggaraan acara ini menjadi pilar penting dalam menjaga independensi serta marwah kemerdekaan pers dari ancaman kriminalisasi karya jurnalistik.
Melalui penyegaran ini, seluruh Ahli Pers diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif saat menangani sengketa pemberitaan di tingkat kepolisian maupun peradilan.
Manajemen Dewan Pers turut menekankan pentingnya konfirmasi kehadiran para peserta offline guna mempermudah kelancaran operasional pelaksanaan kegiatan di lokasi.
Sinergi antara akademisi, praktisi, dan institusi pembina pers dinilai krusial demi mewujudkan iklim pers nasional yang sehat, bermartabat, dan berintegritas. B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!