JAKARTA - Siapa Itu "Wartawan" Menurut Pasal 1 Angka 4 UU No. 40/1999?
SALAM BEDAIN..!
Di era keterbukaan informasi digital saat ini, hampir setiap orang dapat mengunggah dan membagikan kabar di media sosial. Namun, apakah setiap orang yang membagikan informasi tersebut secara otomatis dapat disebut sebagai Wartawan?
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas mendefinisikan:
"Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik."
Dari definisi yang singkat namun sarat makna filosofis ini, ada 3 pilar utama yang membedakan seorang wartawan profesional dengan pembuat konten (content creator) atau pegiat media sosial pada umumnya:
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
1.Secara Teratur (Profesi Utama & Rutinitas)
Frasa "secara teratur" menunjukkan bahwa kerja jurnalistik bukanlah kegiatan iseng, insidentil, atau sekadar hobi sesaat. Ini adalah profesi yang dijalankan sebagai rutinitas berkesinambungan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
2.Terikat Kode Etik & Standar Kompetensi
Karena melaksanakan kegiatan jurnalistik, seorang wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), standar kompetensi (UKW), serta regulasi pers. Informasi yang disajikannya harus melalui proses verifikasi, uji informasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
3.Bernaung di Perusahaan Pers Resmi
Dalam praktik penegakan hukum dan profesi, kegiatan jurnalistik yang teratur ini berada di bawah naungan perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2). Hal ini memberikan kejelasan kedudukan hukum sekaligus perlindungan profesi saat bertugas di lapangan.
Dengan memahami batasan ini, bedainnews.com senantiasa berkomitmen menghadirkan karya-karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan-wartawan terlatih, kompeten, dan berintegritas tinggi untuk mengawal informasi berkualitas dari daerah.
Mahmud Marhaba
(Pemred & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA
Mengenal Indonesia dari Daerah

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!