Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Berita

Bukan Sekadar Konten Kreator! Ini Arti Wartawan Sebenarnya

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain|
Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 01.18 WIB
|
1 menit baca
Bukan Sekadar Konten Kreator! Ini Arti Wartawan Sebenarnya
Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Sering dianggap sama, ternyata ini beda wartawan dan konten kreator menurut UU Pers No. 40/1999. Simak 3 pilar utamanya!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Siapa Itu "Wartawan" Menurut Pasal 1 Angka 4 UU No.

2

Di era keterbukaan informasi digital saat ini, hampir setiap orang dapat mengunggah dan membagikan kabar di media sosial.

3

Namun, apakah setiap orang yang membagikan informasi tersebut secara otomatis dapat disebut sebagai Wartawan ?

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - Siapa Itu "Wartawan" Menurut Pasal 1 Angka 4 UU No. 40/1999?

SALAM BEDAIN..!

Di era keterbukaan informasi digital saat ini, hampir setiap orang dapat mengunggah dan membagikan kabar di media sosial. Namun, apakah setiap orang yang membagikan informasi tersebut secara otomatis dapat disebut sebagai Wartawan?

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas mendefinisikan:

"Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik."

Dari definisi yang singkat namun sarat makna filosofis ini, ada 3 pilar utama yang membedakan seorang wartawan profesional dengan pembuat konten (content creator) atau pegiat media sosial pada umumnya:

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

1.Secara Teratur (Profesi Utama & Rutinitas)

Frasa "secara teratur" menunjukkan bahwa kerja jurnalistik bukanlah kegiatan iseng, insidentil, atau sekadar hobi sesaat. Ini adalah profesi yang dijalankan sebagai rutinitas berkesinambungan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

2.Terikat Kode Etik & Standar Kompetensi

Karena melaksanakan kegiatan jurnalistik, seorang wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), standar kompetensi (UKW), serta regulasi pers. Informasi yang disajikannya harus melalui proses verifikasi, uji informasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

3.Bernaung di Perusahaan Pers Resmi

Dalam praktik penegakan hukum dan profesi, kegiatan jurnalistik yang teratur ini berada di bawah naungan perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2). Hal ini memberikan kejelasan kedudukan hukum sekaligus perlindungan profesi saat bertugas di lapangan.

Dengan memahami batasan ini, bedainnews.com senantiasa berkomitmen menghadirkan karya-karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan-wartawan terlatih, kompeten, dan berintegritas tinggi untuk mengawal informasi berkualitas dari daerah.

Mahmud Marhaba

(Pemred & Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Mengenal Indonesia dari Daerah

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Definisi WartawanUU Pers No 40 Tahun 1999Kode Etik JurnalistikHukum PersJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

4 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...