Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Berita

Kupas Tuntas Definisi Pers Nasional Menurut UU No. 40/1999

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain|
Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 00.50 WIB
|
1 menit baca
Kupas Tuntas Definisi Pers Nasional Menurut UU No. 40/1999
Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Apa syarat resmi menjadi Pers Nasional di Indonesia? Simak bedah tuntas Pasal 1 Angka 6 UU No. 40/1999 dan perlindungan hukum jurnalis di sini!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Mengenal Lebih Dekat Undang-Undang Pers.

2

Oleh: Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute).

3

Dalam kedaulatan informasi sebuah bangsa, keberadaan pers yang berakar pada hukum dan identitas nasional memegang peranan yang sangat penting.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - Mengenal Lebih Dekat Undang-Undang Pers

Oleh: Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)

SALAM BEDAIN

BEDAINNEWS.COM - Dalam kedaulatan informasi sebuah bangsa, keberadaan pers yang berakar pada hukum dan identitas nasional memegang peranan yang sangat penting. Lantas, apa yang dimaksud dengan Pers Nasional menurut hukum di Indonesia?

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan "Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia."

Dari rumusan ini, ada 3 pilar utama yang mempertegas kedudukan Pers Nasional:

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

1.Diselenggarakan oleh Perusahaan Pers Indonesia

Pers nasional harus dinaungi oleh badan hukum Indonesia (sebagaimana diatur pada Pasal 1 Angka 2). Hal ini menjamin bahwa operasional, pertanggungjawaban, dan asas hukumnya tunduk penuh pada kedaulatan hukum Republik Indonesia dan regulasi Dewan Pers.

2.Berorientasi pada Kepentingan Publik & Bangsa

Sebagai produk dari lembaga sosial dan wahana komunikasi massa Indonesia, Pers Nasional mengemban misi edukasi, kontrol sosial, penyalur aspirasi masyarakat, serta perekat persatuan dari Sabang sampai Merauke.

3.Perlindungan Hukum Kemerdekaan Pers

Karena merupakan bagian dari Pers Nasional yang sah dan berbadan hukum Indonesia, insan pers di dalamnya mendapat jaminan dan perlindungan hukum penuh dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di wilayah NKRI.

Dengan semangat menghadirkan karya jurnalistik berkualitas yang berakar dari kearifan lokal, bedainnews.com bangga menjadi bagian dari Pers Nasional yang mengusung visi: Mengenal Indonesia dari Daerah.B

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Pers NasionalUU No 40 Tahun 1999Hukum Pers IndonesiaPerusahaan PersKemerdekaan PersJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...