JAKARTA - Mengenal Lebih Dekat Undang-Undang Pers
Oleh: Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)
SALAM BEDAIN
BEDAINNEWS.COM - Dalam kedaulatan informasi sebuah bangsa, keberadaan pers yang berakar pada hukum dan identitas nasional memegang peranan yang sangat penting. Lantas, apa yang dimaksud dengan Pers Nasional menurut hukum di Indonesia?
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan "Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia."
Dari rumusan ini, ada 3 pilar utama yang mempertegas kedudukan Pers Nasional:
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
1.Diselenggarakan oleh Perusahaan Pers Indonesia
Pers nasional harus dinaungi oleh badan hukum Indonesia (sebagaimana diatur pada Pasal 1 Angka 2). Hal ini menjamin bahwa operasional, pertanggungjawaban, dan asas hukumnya tunduk penuh pada kedaulatan hukum Republik Indonesia dan regulasi Dewan Pers.
2.Berorientasi pada Kepentingan Publik & Bangsa
Sebagai produk dari lembaga sosial dan wahana komunikasi massa Indonesia, Pers Nasional mengemban misi edukasi, kontrol sosial, penyalur aspirasi masyarakat, serta perekat persatuan dari Sabang sampai Merauke.
3.Perlindungan Hukum Kemerdekaan Pers
Karena merupakan bagian dari Pers Nasional yang sah dan berbadan hukum Indonesia, insan pers di dalamnya mendapat jaminan dan perlindungan hukum penuh dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di wilayah NKRI.
Dengan semangat menghadirkan karya jurnalistik berkualitas yang berakar dari kearifan lokal, bedainnews.com bangga menjadi bagian dari Pers Nasional yang mengusung visi: Mengenal Indonesia dari Daerah.B
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!