PONTIANAK, BEDAINNEWS.COM โ Dana iklim sekitar Rp39 miliar telah dialokasikan untuk Kalimantan Barat. Namun, ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berulang, penggunaan dana tersebut justru dipertanyakan.
Sorotan itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat melalui siaran pers, Kamis (1/10/2026). WALHI mempertanyakan alokasi, penerima manfaat, serta hasil penggunaan dana Results Based Payment (RBP) REDD+ yang disebut telah diterima Kalbar.
Berdasarkan siaran pers tersebut, Kalbar memperoleh alokasi USD2.506.965 atau sekitar Rp39 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023. Dana itu berkaitan dengan pembayaran berbasis hasil atas penurunan emisi terverifikasi periode 2014โ2016.
Persoalannya, salah satu keluaran program tersebut berkaitan dengan pengendalian karhutla. WALHI menilai berulangnya kebakaran menunjukkan masih lemahnya kapasitas pencegahan dan pengendalian.
โPemerintah memiliki anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas dan melindungi ekosistem gambut,โ tulis WALHI dalam siaran persnya.
WALHI juga mengaitkan karhutla dengan kerusakan ekosistem gambut. Gambut yang mengalami kerusakan dan menjadi kering disebut lebih rentan terbakar.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Di sisi lain, Gubernur Kalbar Ria Norsan pada Januari 2026 disebut menyampaikan rencana penerimaan insentif sekitar Rp1 triliun melalui skema RBP REDD+ dari Green Climate Fund (GCF), atas capaian penurunan emisi dan deforestasi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru dari WALHI: bagaimana pertanggungjawaban dana sekitar Rp39 miliar yang sebelumnya telah diterima?
โDana sekitar Rp39 miliar yang telah diterima Kalbar masih menyisakan pertanyaan publik mengenai alokasi, penerima manfaat, dan hasil penggunaannya,โ demikian pernyataan WALHI.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, menegaskan dana iklim seharusnya menghasilkan manfaat yang dapat dibuktikan.
โDana iklim harus menghasilkan perlindungan hutan, pemulihan gambut, pencegahan karhutla, penguatan masyarakat, dan pengurangan emisi yang dapat dibuktikan,โ kata Indra.
WALHI bahkan menyatakan, jika alokasi dana Rp1 triliun tersebut tidak jelas dan bertentangan dengan tujuan mitigasi perubahan iklim, lebih baik dana tersebut ditolak.

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!