KOTA PROBOLINGGO - BEDAINNEWS.COM — Persiapan pembiayaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo mulai dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo bersama jajaran eksekutif menggelar rapat kerja guna menyempurnakan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilwali menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Senin (2/11/2026).
Rapat tersebut digelar untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan regulasi perundang-undangan di atasnya, baik terkait tata kelola keuangan daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Alokasi Rp34 Miliar Dicicil Selama Empat Tahun
Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menjelaskan bahwa sejumlah koreksi teknis dan redaksional dari Biro Hukum Pemprov Jatim telah disepakati bersama tanpa mengubah target utama alokasi dana. Total anggaran dana cadangan yang disiapkan mencapai Rp34 miliar untuk pelaksanaan Pilwali 2031.

Suasana rapat Pansus I membahas Penyempurnaan Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur tentang Raperda Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Senin (02/11/2026). Dok : M Hasbullah Huda/ Kota Probolingo
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Skema penganggaran dirancang secara bertahap selama empat tahun anggaran agar tidak memberatkan APBD dalam satu tahun berjalan.
"Dalam skema yang dibahas, pada tahun anggaran 2027 direncanakan dialokasikan sebesar Rp1 miliar. Selanjutnya, pada tiga tahun berikutnya masing-masing dialokasikan sebesar Rp11 miliar," ujar Zainul Fatoni.
Antisipasi Perubahan Regulasi Pemilu
Pengalokasian lebih awal ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas postur anggaran daerah. Selain memastikan kesiapan modal, Pansus I juga mencermati potensi dinamika aturan nasional.
"Selain membahas besaran anggaran, rapat Pansus I juga menyoroti kemungkinan perubahan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah apabila nantinya terdapat perubahan undang-undang pemilu," pungkas Zainul.
Melalui penyempurnaan Raperda ini, DPRD dan Pemkot Probolinggo optimistis landasan hukum pembiayaan Pilwali mendatang memiliki payung hukum yang kuat dan transparan.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!