SURABAYA - JATIM - BEDAINNEWS.COM — Keberadaan pita kuning yang terpasang di median jalan perkotaan Surabaya kerap memicu salah kaprah bagi pengguna jalan. Pemasangan penanda visual tersebut sering disangka sebagai garis polisi (police line) penanda lokasi kecelakaan lalu lintas, Sabtu (26/9/2026).
Penanda Perlindungan Tanaman Perdu Muda
Pantauan di sepanjang Jalan Pucang hingga kawasan Kampus B Universitas Airlangga menunjukkan pita kuning tersebut bertuliskan penanda resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Pantauan bedainnews.com, pita tersebut sengaja diikatkan antar-pohon sebagai zona perlindungan bagi tanaman perdu hias yang baru ditanam, seperti bougenville dan kembang soka. Penanda visual ini berfungsi melindugi bibit tanaman muda agar tidak rusak diinjak pejalan kaki atau tergilas kendaraan.
Menjaga Keberlanjutan Infrastruktur Hijau
Langkah perlindungan ini menjadi bagian dari konsistensi Pemkot Surabaya dalam merawat infrastruktur hijau penyerap polusi dan pembatas jalur aman berkendara. Warga diimbau untuk tidak menyeberang di area bersilang pita kuning serta ikut menjaga keasrian taman kota yang terus dirawat secara berkelanjutan dari kepemimpinan terdahulu hingga kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi.#
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Kontributor: Riawanto (Surabaya - Jawa Timur)

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!