PANDEGLANG-BANTEN - BEDAINNEWS.COM — Keberadaan penjual bensin eceran botolan di warung-warung kelontong hingga kini masih menjadi tumpuan utama bagi para pengendara yang mengalami situasi darurat di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kehadiran mereka amat krusial, terutama bagi warga yang bermukim di wilayah pedesaan yang jauh dari jangkauan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (20/10/2026).
Pemandangan tersebut salah satunya terlihat di Kampung Sabi Masjid, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang. Di kawasan ini, warga lokal maupun pengendara luar daerah yang melintas kerap mengandalkan pasokan bensin botolan ketika bahan bakar kendaraan mereka menipis di malam hari.
Arif (28), seorang pengendara yang kerap melintasi jalur pedesaan tersebut, menuturkan bahwa keberadaan pedagang bensin eceran sangat membantu kelancaran perjalanannya.
"Kalau pas kehabisan bensin di jalan kampung atau malam hari, bensin eceran di warung seperti di Kampung Sabi Masjid ini sangat membantu," ujar Arif saat diwawancarai di lokasi.

Faktor Safety dan Ketepatan Takaran Jadi Catatan
Meski secara praktis menjadi solusi pendorong efisiensi mobilitas warga serta menjadi penopang ekonomi mikro pedagang kecil, praktik niaga bahan bakar eceran ini menyimpan dilema tersendiri di masyarakat.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Faktor keselamatan (safety) menjadi aspek kritis utama. Penataan serta penyimpanan botol-botol bensin yang berdekatan dengan tempat tinggal atau sumber panas rentan memicu bahaya kebakaran hebat. Selain itu, jaminan akurasi takaran volume serta standar kualitas bahan bakar eceran juga tidak memiliki sertifikasi resmi dari otoritas terkait.
Dilema Kebutuhan Darurat dan Legalitas Niaga
Hingga saat ini, aktivitas penjualan BBM eceran di pelosok Pandeglang ibarat buah simalakama. Di satu sisi, ketersediaannya amat dibutuhkan untuk menyokong aktivitas harian masyarakat pedesaan yang minim fasilitas SPBU. Namun di sisi lain, aspek legalitas tata niaga minyak dan gas bumi serta risiko keamanan lingkungan memerlukan perhatian serta pembinaan dari pemerintah daerah.
Masyarakat berharap adanya regulasi serta pembinaan keselamatan bagi para pelaku usaha eceran, agar fungsi penunjang ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!