JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS
Pers bukan sekadar media penyampai peristiwa, melainkan salah satu pilar utama (fourth estate) yang menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa keberadaan pers yang independen dan berani, nilai-nilai demokrasi dapat tergerus, hukum dapat ditepuk sebelah tangan, dan kebhinekaan rentan terpecah belah.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers untuk:
1.Menegakkan Nilai-Nilai Dasar Demokrasi dan Supremasi Hukum
Pers bertindak sebagai pengawas independen (watchdog) terhadap jalannya kekuasaan. Karya jurnalistik hadir untuk memastikan keadilan hukum berjalan seimbang, mencegah kesewenang-wenangan, serta mendorong keterbukaan tata kelola pemerintahan yang bersih.
2.Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Pers memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menyuarakan ketidakadilan, membela kelompok rentan, serta mengawal penegakan HAM di seluruh pelosok tanah air agar harkat dan martabat setiap warga negara tetap terlindungi.
3.Merawat Kebhinekaan dan Kerukunan Bangsa
Di tengah keberagaman suku, agama, rasa, dan antar-golongan di Indonesia, pers nasional wajib hadir sebagai penyejuk dan pemersatu. Pemberitaan tidak boleh memicu sentimen SARA, melainkan harus merawat toleransi serta memperkuat persatuan nasional.
Dengan memegang teguh mandat Pasal 6 huruf b ini, bedainnews.com terus berkomitmen menjadi media siber yang berdiri di atas prinsip kebenaran, independensi, dan keadilan demi mengawal demokrasi dari daerah untuk Indonesia.
Mahmud Marhaba,
Pemred Bedain News
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!