Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News โ€” Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Pendidikan

Rahasia Pasal 6 UU Pers: Penjaga Demokrasi & HAM Indonesia

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain|
Kamis, 5 November 2026 pukul 00.01 WIB
|
1 menit baca
Rahasia Pasal 6 UU Pers: Penjaga Demokrasi & HAM Indonesia
Mahmud Marhaba, Pemred Bedain News
๐Ÿš€ SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Bukan sekadar media! Temukan bagaimana Pasal 6 UU Pers menjamin demokrasi, HAM, dan kebhinekaan tetap terjaga di Indonesia.
โšก 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Pers bukan sekadar media penyampai peristiwa, melainkan salah satu pilar utama ( fourth estate ) yang menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2

Tanpa keberadaan pers yang independen dan berani, nilai-nilai demokrasi dapat tergerus, hukum dapat ditepuk sebelah tangan, dan kebhinekaan rentan terpecah...

3

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang mewajibkan pers untuk:.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS

Pers bukan sekadar media penyampai peristiwa, melainkan salah satu pilar utama (fourth estate) yang menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa keberadaan pers yang independen dan berani, nilai-nilai demokrasi dapat tergerus, hukum dapat ditepuk sebelah tangan, dan kebhinekaan rentan terpecah belah.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers untuk:

1.Menegakkan Nilai-Nilai Dasar Demokrasi dan Supremasi Hukum

Pers bertindak sebagai pengawas independen (watchdog) terhadap jalannya kekuasaan. Karya jurnalistik hadir untuk memastikan keadilan hukum berjalan seimbang, mencegah kesewenang-wenangan, serta mendorong keterbukaan tata kelola pemerintahan yang bersih.

2.Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)

๐Ÿ“ฒ KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Pers memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menyuarakan ketidakadilan, membela kelompok rentan, serta mengawal penegakan HAM di seluruh pelosok tanah air agar harkat dan martabat setiap warga negara tetap terlindungi.

3.Merawat Kebhinekaan dan Kerukunan Bangsa

Di tengah keberagaman suku, agama, rasa, dan antar-golongan di Indonesia, pers nasional wajib hadir sebagai penyejuk dan pemersatu. Pemberitaan tidak boleh memicu sentimen SARA, melainkan harus merawat toleransi serta memperkuat persatuan nasional.

Dengan memegang teguh mandat Pasal 6 huruf b ini, bedainnews.com terus berkomitmen menjadi media siber yang berdiri di atas prinsip kebenaran, independensi, dan keadilan demi mengawal demokrasi dari daerah untuk Indonesia.

Mahmud Marhaba,

Pemred Bedain News

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:UU Nomor 40 Tahun 1999Peran PersDemokrasi IndonesiaHak Asasi ManusiaJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS โ€ข GoPay โ€ข OVO โ€ข Dana โ€ข ShopeePay
โœจ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...