Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News โ€” Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Pendidikan

Etika Pers: Batasan Kebebasan dalam Pasal 5 UU No. 40/1999

Kontributor: Redaksi bedainnews.com, Jakarta|Editor: Redaksi Bedain|
Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 00.01 WIB
|
1 menit baca
Etika Pers: Batasan Kebebasan dalam Pasal 5 UU No. 40/1999
Mahmud Marhaba, Pemred Bedain News
๐Ÿš€ SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Kebebasan pers bukan tanpa batas! Simak bedah Pasal 5 UU No. 40/1999 tentang etika, norma agama, hingga asas praduga tak bersalah di sini.
โšก 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Kemerdekaan pers yang dijamin penuh oleh undang-undang bukanlah kebebasan tanpa batas.

2

Semakin tinggi tingkat kebebasan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab etis yang harus diemban oleh insan pers.

3

Undang-Undang Pers secara tegas mengingatkan bahwa kebebasan menyiarkan informasi dan opini harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap nilai-nilai...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS

Kemerdekaan pers yang dijamin penuh oleh undang-undang bukanlah kebebasan tanpa batas. Semakin tinggi tingkat kebebasan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab etis yang harus diemban oleh insan pers. Undang-Undang Pers secara tegas mengingatkan bahwa kebebasan menyiarkan informasi dan opini harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap nilai-nilai moral yang hidup di tengah masyarakat.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers untuk:

1.Menghormati Norma Agama dan Rasa Kesusilaan Masyarakat

Karya jurnalistikโ€”baik dalam bentuk teks, foto, maupun videoโ€”wajib menjunjung tinggi kesopanan dan kepatutan. Berita yang disajikan tidak boleh mengeksploitasi pornografi, menista keyakinan beragama, atau mencederai rasa keadilan moral publik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

2.Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

๐Ÿ“ฒ KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Khusus dalam pemberitaan kasus hukum atau kriminal, pers wajib memperlakukan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau digugat di muka pengadilan sebagai pihak yang belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Wartawan dilarang menghakimi (trial by the press) seseorang di dalam narasi beritanya.

3.Keseimbangan Antara Hak Publik dan Kehormatan Individu

Kewajiban ini adalah benteng yang memastikan bahwa fungsi informasi dan kontrol sosial dijalankan tanpa merusak kehormatan, harkat, dan martabat individu. Pers yang profesional selalu memilah mana informasi yang murni kepentingan publik dan mana yang sekadar sensasi merusak.

Dengan memegang teguh kewajiban moral berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) ini, bedainnews.com terus berkomitmen menghadirkan karya jurnalistik yang tidak hanya tajam dan mencerahkan, tetapi juga bermartabat, beretika, serta menghormati hak-hak hukum setiap warga negara.B

Mahmud Marhaba,

(Pemred bedainnews.com & Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Redaksi bedainnews.com, Jakarta|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:UU PersEtika JurnalistikPasal 5 UU No 40/1999Praduga Tak BersalahJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS โ€ข GoPay โ€ข OVO โ€ข Dana โ€ข ShopeePay
โœจ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...