JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS
Kemerdekaan pers yang dijamin penuh oleh undang-undang bukanlah kebebasan tanpa batas. Semakin tinggi tingkat kebebasan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab etis yang harus diemban oleh insan pers. Undang-Undang Pers secara tegas mengingatkan bahwa kebebasan menyiarkan informasi dan opini harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap nilai-nilai moral yang hidup di tengah masyarakat.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers untuk:
1.Menghormati Norma Agama dan Rasa Kesusilaan Masyarakat
Karya jurnalistikโbaik dalam bentuk teks, foto, maupun videoโwajib menjunjung tinggi kesopanan dan kepatutan. Berita yang disajikan tidak boleh mengeksploitasi pornografi, menista keyakinan beragama, atau mencederai rasa keadilan moral publik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
2.Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Khusus dalam pemberitaan kasus hukum atau kriminal, pers wajib memperlakukan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau digugat di muka pengadilan sebagai pihak yang belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Wartawan dilarang menghakimi (trial by the press) seseorang di dalam narasi beritanya.
3.Keseimbangan Antara Hak Publik dan Kehormatan Individu
Kewajiban ini adalah benteng yang memastikan bahwa fungsi informasi dan kontrol sosial dijalankan tanpa merusak kehormatan, harkat, dan martabat individu. Pers yang profesional selalu memilah mana informasi yang murni kepentingan publik dan mana yang sekadar sensasi merusak.
Dengan memegang teguh kewajiban moral berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) ini, bedainnews.com terus berkomitmen menghadirkan karya jurnalistik yang tidak hanya tajam dan mencerahkan, tetapi juga bermartabat, beretika, serta menghormati hak-hak hukum setiap warga negara.B
Mahmud Marhaba,
(Pemred bedainnews.com & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!