Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Pendidikan

Kemerdekaan Pers: Bukan Milik Media, Tapi Milik Rakyat!

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain|
Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 00.11 WIB
|
1 menit baca
Kemerdekaan Pers: Bukan Milik Media, Tapi Milik Rakyat!
Mahmud Marhaba, Pemred Bedain News
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Benarkah kemerdekaan pers hanya untuk media? Simak bedah Pasal 2 UU No. 40/1999 tentang hak kedaulatan rakyat dan pilar demokrasi di sini.
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Setiap kali kita berbicara tentang kemerdekaan pers, sering kali ada kekeliruan persepsi seolah kebebasan tersebut hanya milik insan pers atau industri media...

2

Padahal, Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers pada hakikatnya adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

3

Mari kita bedah ketentuan utamanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang berbunyi: " Kemerdekaan pers adalah salah satu...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - SALAM BEDAIN NEWS

Setiap kali kita berbicara tentang kemerdekaan pers, sering kali ada kekeliruan persepsi seolah kebebasan tersebut hanya milik insan pers atau industri media belaka. Padahal, Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers pada hakikatnya adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

Mari kita bedah ketentuan utamanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:"Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum."

Dari rumusan yang sangat mendasar ini, ada 3 pilar utama yang menjadi pondasi pers nasional:

1.Pers Adalah Wujud Kedaulatan Rakyat

Kemerdekaan pers hadir untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan berimbang. Tanpa pers yang bebas dan independen, rakyat akan kehilangan saluran untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

2.Berasaskan Prinsip Demokrasi dan Keadilan

Kemerdekaan pers berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate). Pers memberikan ruang yang adil bagi berbagai sudut pandang, menyuarakan kelompok yang tak terdengar (voiceless), serta menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

3.Tunduk pada Supremasi Hukum

Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas (anarki). Kemerdekaan pers di Indonesia berjalan di atas koridor hukum, Kode Etik Jurnalistik, dan norma kebangsaan. Pers yang profesional selalu menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak konstitusional warga negara.

Dengan memahami Pasal 2 ini, bedainnews.com terus berkomitmen untuk menjaga amanah kedaulatan rakyat melalui karya jurnalistik yang kritis, edukatif, serta konsisten mengawal demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.[B}

Mahmud Marhaba

(Pemred & Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Mahmud Marhaba - Jakarta|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Kemerdekaan PersUU No 40 Tahun 1999Kedaulatan RakyatDemokrasiHukum PersJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...